Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
166/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst H. DEDY SAPTO PUTRO BAMBANG PURCAHYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 166/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. DEDY SAPTO PUTRO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dian Amalia, S.H.H. DEDY SAPTO PUTRO
Termohon
NoNama
1BAMBANG PURCAHYANTO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU, BAMBANG PURCAHYANTO, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan PKPU Sementara diucapkan;
  4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Sementara Termohon PKPU;
  5. Mengangkat sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Sementara Termohon PKPU, yaitu:
  1. Fajar Romy Gumilar, S.H., M.H. selaku Pengurus dan Kurator sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-98.AH.04.06-2023 tertanggal 07 Juni 2023, yang beralamat Kantor di Firma Gumilar & Co., Gedung Gondangdia Lama No. 25, Lt. 3, Jl. R.P. Soeroso No.25, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330;
  2. Hendry Awaluddin, S.H., CLA. selaku Pengurus dan Kurator sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-80 AH.04.05-2022 Tertanggal 29 Maret 2022, yang beralamat Kantor di ANC & Co., Gedung Krakatau Steel, Lantai 3, Jl. Gatot Subroto Kav.54, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;
  3. Razib Satria Pamungkas, S.H. selaku Pengurus dan Kurator sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-441 AH.04.05-2022 Tertanggal 7 November 2022, yang beralamat Kantor di LAW OFFICE RH & ASSOCIATES, Ruko Cempaka Mas Blok P No.18, JL. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10640;

Untuk bertindak selaku Pengurus dalam proses PKPU a quo dan sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PAILIT.

  1. Memerintahkan Pengurus untuk melakukan pemanggilan kepada Termohon PKPU dan seluruh Kreditur Termohon PKPU yang dikenal dengan surat tercatat agar hadir dalam rapat/sidang permusyawaratan Hakim sesuai ketentuan UU No. 37 Tahun 2004;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae quo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak