- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan bernilai hukum, semua alat bukti yang di ajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara PENGGUGAT dan para TERGUGAT adalah hubungan kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Pegawai Tetap.
- Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Para TERGUGAT terhadap PENGGUGAT pada tanggal 15 November 2024 adalah Tidak Sah secara Hukum dan Batal Demi Hukum karena dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar sesuai ketentuan dalam pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 151 ayat (1) Undang–Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal36 huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, alih daya , waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja
- Memerintahkan dan mewajibkan Para TERGUGAT untuk membayar seluruh upah dan memenuhi hak–hak PENGGUGAT yang seharusnya diterima sebagai pekerja.
- Memerintahkan dan mewajibkan Para TERGUGAT membayar seluruh hak–hak PENGGUGAT secara tunai dan tanggung renteng sebagai akibat dari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang di lakukan Para TERGUGAT terhadap PENGGUGAT dengan rincian yaitu:
- Uang Pesangon (UP) 2x PMTK:
Yaitu 2 x 9 x Rp12.000.000= Rp216.000.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 1 x PMTK
Yaitu 1 x 5 x Rp12.000.000= Rp60.000.000
- Uang Penggantian Hak (UPH) tdd:
- Uang cuti tahunan selama 13 tahun 7 bulan
Yaitu 13 tahun x Rp12.000.000= Rp156.000.000
- Uang cuti besar tiap 6 tahun. Berdasarkan pasal 79 UU Ketenagakerjaan
Yaitu: 2 x Rp12.000.000= Rp24.000.000
- Jaminan Hari Tua (JHT) selama 163 bulan
Yaitu 3,75% x Rp12.000.000x 163 bulan= Rp73.350.000
- Jaminan Pensiun (JP)
Yaitu: 2% x Rp12.000.000 x 163 bln= Rp39.120.000
- Tunjangan kemahalan sekitar 5%
Yaitu: 5% x Rp12.000.000 x 163=Rp97.000.000
------------------------+
Jumlah Rp666.270.000
(enam ratus enam puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Memerintahkan dan mewajibkan Para TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT hak Normatif dan hak lainnya yang belum pernah di bayarkan selama kerja di TERGUGAT I (RS Royal Progress) dengan rincian sebagai berikut:
- Tunjangan Hari Raya (THR) selama 13 tahun 7 bulan
Yaitu: 13 x Rp12.000.000= Rp156.000.000
- Uang makan harian
Yaitu Rp20.000 x 20 hari kerja / bulan x 163 bulan = Rp65.200.000
- Uang transport harian
Yaitu Rp20.000 x 20 hari kerja /bln / x 163 bln= Rp65.200.000
- Upah dalam proses selama 6 bulan
Yaitu 6 bulan x Rp12.000.000= Rp72.000.000
Jumlah Rp358.400.000
(tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)
Total Keseluruhan terdiri dari Uang Pesangon dan hak–hak lainnya yaitu Rp666.270.000 + Rp358.400.000 = Rp1.024.670.000 (satu miliar dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Para TERGUGAT mengajukan upaya Hukum Kasasi
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000., (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Para TERGUGAT melaksanakan putusan ini dengan baik dan sempurna.
- Menghukum Para TERGUGAT untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). |