Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT SANUR JAYA UTAMA PT BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 113/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT SANUR JAYA UTAMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Dedi Putra, S.H., M.H.PT SANUR JAYA UTAMA
Termohon
NoNama
1PT BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan TERMOHON PKPU/PT BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
  3. Menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • TENRI SUMPALA, S.H., M.H. berkantor di Cibis Nine Building Lantai 11, Jl. TB Simatupang No. 2, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-227 AH.04.06-2024 tanggal 19 Desember 2024.
  • FILIPUS ARYA SEMBADASTYO, S.H., M.H. berkantor di Jalan Bona Indah B-I/29, RT.007, RW. 006, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-354 AH.04.03-2021 tanggal 10 Mei 2021.
  • WILLIAM ERWIN DAVIN SUSANTO, S.H. berkantor di Law Office Suwandi & Associates Menara Karya 28th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-91 AH.04.05-2025 tanggal 26 Juni 2025.
  • ALFIN SULAIMAN, S.H., M.H. berkantor di ARKANANTA VENNOOTSCHAP- Mandiri Inhealth Tower (d/h RDTX Tower) 12th Floor, Zona F , Suite 1201, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. E-IV, No. 6, Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-41 AH.04.06-2026 tanggal 09 Februari 2026.

Sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU;

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
  2. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang terhormat, pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak