Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst YULI LANNYARI, SH MUHAMMAD WAHYU NUR KHOLISI als KHOLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 295/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-255 /M.1.10/Eku.2/05 /2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULI LANNYARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD WAHYU NUR KHOLISI als KHOLIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-25/M.1.10/05/2026

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

 

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD WAHYU NUR KHOLISI Als KHOLIS

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/ tanggal lahir

:

24 Tahun / 07 Juni 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kedongdong Raya No. 42A, RT/RW:008/006, Kel.Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

 

 

 

             

B.   PENAHANAN (RUTAN) :

-  Penyidik

:

Sejak tanggal 09 Januari 2026 s/d 28 Januari 2026        

-  Perpanjangan Kejari Pusat

- Diperpanjang PN 1 Jakarta Pusat

- Diperpanjang PN 2 Jakarta Pusat

- Penahanan Penuntut Umum

:

:


:

:

Sejak tanggal 29 Januari 2026 s/d 09 Maret 2026

Sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d 08 April 2026

 

Sejak tanggal 09 April 2026 s/d 08 Mei 2026

Sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026

 

C.   DAKWAAN

 

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD WAHYU NUR KHOLISI Als KHOLIS pada hari Senin tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kali Baru Timur, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah, “perkosaan yang dilakukan terhadap anak  dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain”, perbuatan tersebut lakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa yang berkerja sebagai pengantar paket sedang mengirimkan paket ke pembeli dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, lalu ketika berada di Jalan Sumba 1, Kel. Sumur Batu Raya RT. 01 RW. 06, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, Terdakwa bertemu dengan Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI yang sedang bermain, kemudian timbul niat Terdakwa untuk membawa Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI agar dapat melakukan perbuatan seksual.
    • Bahwa untuk melakukan tujuan tersebut Terdakwa mendekati Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI, lalu Terdakwa berpura-pura menanyakan alamat dan meminta agar ditunjukkan alamat tersebut oleh Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI, selanjutnya Terdakwa menaikkan Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI ke atas sepeda motor yang digunakan Terdakwa, lalu Terdakwa membawa Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI ke tempat pengantaran paket, setelah mengantar paket, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI “De, kamu mau ikut abang ke gudang gak untuk menaruh paket cancelan, tapi pulangnya malam gak apa-apa?”, kemudian Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI menjawab “Ga apa-apa”, selanjutnya Terdakwa membawa Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI ke arah gudang penyimpanan paket.
    • Bahwa sebelum sampai di gudang, Terdakwa menurunkan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI di dekat hotel dan mengatakan kepada Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI agar tidak pergi kemana-mana, sedangkan Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA tetap dibawa Terdakwa di atas sepeda motor, selanjutnya Terdakwa pergi ke gudang penyimpanan barang di Jl. Kali Baru Timur, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, sesampainya di dekat gudang tersebut sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menurunkan dan membawa Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA ke dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu merk Luxio warna silver metalik dengan Nomor Polisi B-12480-PRU, lalu Terdakwa pergi menyimpan barang paket ke dalam gudang, setelah mengantar barang paket, Terdakwa kembali menjumpai Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan menyuruh keluar dari mobil serta menyuruh Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA untuk buang air kecil, setelah buang air kecil Terdakwa dengan menggunakan tangannya membersihkan dan mencuci kemaluan Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dengan menyiram air minum, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA masuk Kembali ke dalam mobil tersebut tanpa menggunakan celana dalam.
    • Bahwa setelah berada di dalam mobil, Terdakwa menyuruh Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA untuk posisi tidur, setelah Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dalam keadaan posisi tidur, Terdakwa menurunkan celana yang dikenakan Terdakwa hingga kemaluan Terdakwa keluar, kemudian Terdakwa menggesekkan kemaluan Terdakwa ke kemaluan Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA sebanyak 4 (empat) kali, setelah menggesekkannya, Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam mulut Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA sebanyak lebih kurang 5 (lima) detik, lalu Terdakwa memberikan Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA air minum, kemudian Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA menangis, dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA agar tidak memberitahukan kepada siapa-siapa tentang perbuatan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI pulang ke rumahnya.
    • Bahwa berdasarkan hasil visum berupa Visum Et Repertum Nomor : 003/VER/RSUD Tarakan/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 2025 dari Pemerintah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan pada kesimpulannya menyebutkan pada pemeriksaan anak perempuan berusia enam tahun ditemukan selaput dara utuh dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada rongga mulut dan bagian tubuh lainnya. Ditemukan selaput dara utuh dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada rongga mulut dan bagian tubuh lainnya, tidak  menyingkirkan peristiwa yang diakui orang tua korban.
    • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3171-LU-19032019-2009 tanggal 19 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, menerangkan bahwa Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA lahir pada tanggal 02 Maret 2019.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (4) Jo 473 ayat 3 huruf a UU No. 1 Thn 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Thn 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD WAHYU NUR KHOLISI Als KHOLIS pada hari Senin tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kali Baru Timur, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah, “melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak”, perbuatan tersebut lakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI yang sedang bermain, kemudian timbul niat Terdakwa untuk membawa Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI agar dapat melakukan perbuatan seksual. Selanjutnya Terdakwa mendekati Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI, lalu Terdakwa berpura-pura menanyakan alamat dan meminta agar ditunjukkan alamat tersebut oleh Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI dan menaikkan Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI ke atas sepeda motor yang digunakan Terdakwa, lalu Terdakwa membawa Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI ke tempat pengantaran paket, setelah mengantar paket, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI “De, kamu mau ikut abang ke gudang gak untuk menaruh paket cancelan, tapi pulangnya malam gak apa-apa?”, kemudian Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI menjawab “Ga apa-apa”, selanjutnya Terdakwa membawa Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI ke arah gudang penyimpanan paket.
    • Bahwa sebelum sampai di gudang, Terdakwa menurunkan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI di dekat hotel dan mengatakan kepada Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI agar tidak pergi kemana-mana, sedangkan Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA tetap dibawa Terdakwa di atas sepeda motor, selanjutnya Terdakwa pergi ke gudang penyimpanan barang di Jl. Kali Baru Timur, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, sesampainya di dekat gudang tersebut sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menurunkan dan membawa Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA ke dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu merk Luxio warna silver metalik dengan Nomor Polisi B-12480-PRU, lalu Terdakwa pergi menyimpan barang paket ke dalam gudang, setelah mengantar barang paket, Terdakwa kembali menjumpai Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan menyuruh keluar dari mobil serta menyuruh Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA untuk buang air kecil, setelah buang air kecil Terdakwa dengan menggunakan tangannya membersihkan dan mencuci kemaluan Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dengan menyiram air minum, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA masuk Kembali ke dalam mobil tersebut tanpa menggunakan celana dalam.
    • Bahwa setelah berada di dalam mobil, Terdakwa menyuruh Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA untuk posisi tidur, setelah Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dalam keadaan posisi tidur, Terdakwa menurunkan celana yang dikenakan Terdakwa hingga kemaluan Terdakwa keluar, kemudian Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dengan cara  menggesekkan kemaluan Terdakwa ke kemaluan Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA sebanyak 4 (empat) kali, setelah menggesekkannya, Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam mulut Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA sebanyak lebih kurang 5 (lima) detik, lalu Terdakwa memberikan Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA air minum, kemudian Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA menangis, dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA agar tidak memberitahukan kepada siapa-siapa tentang perbuatan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA dan Saksi Anak AISYAH SHAFA RAMADHANI pulang ke rumahnya.
    • Bahwa berdasarkan hasil visum berupa Visum Et Repertum Nomor : 003/VER/RSUD Tarakan/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 2025 dari Pemerintah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan pada kesimpulannya menyebutkan pada pemeriksaan anak perempuan berusia enam tahun ditemukan selaput dara utuh dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada rongga mulut dan bagian tubuh lainnya. Ditemukan selaput dara utuh dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada rongga mulut dan bagian tubuh lainnya, tidak  menyingkirkan peristiwa yang diakui orang tua korban.
    • Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA belum berusian 18 tahun.
    • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3171-LU-19032019-2009 tanggal 19 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, menerangkan bahwa Saksi Anak KHAYRA NADHIFA ALMAYRA lahir pada tanggal 02 Maret 2019.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 

                      JAKARTA,  06 Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                                                                                            YULI LANNYARI, SH.

                                                                                        JAKSA MADYA NIP. 19790703 200703 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya