| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | 1.Agung Satrio Wibowo 2.Gilang Gemilang 3.Rony Yusuf 4.Mohammad Fauji Rahmat 5.Greafik Loserte 6.Lignauli Theresa |
PT. INSIGHT INVESTMENTS MANAGEMENT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 12/TUT.01.03/24/01/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa PT INSIGHT INVESTMENTS MANAGEMENT (PT IIM) adalah Perseroan yang didirikan pada tanggal 09 Mei 2003 berdasarkan Akta Notaris P. Sutrisno A. Tampubolon, SH., Mkn Nomor: 14 tanggal 09 Mei 2003 yang tujuan didirikannya adalah untuk menjalankan usaha dalam bidang Perusahaan Efek yang melaksanakan kegiatan Manager Investasi bersama-sama dengan EKIAWAN HERI PRIMARYANTO selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT IIM nomor 12 tanggal 17 November 2017 dibuat dihadapan Notaris P. Sutrisno A. Tampubolon (Penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan telah berkekuatan hukum tetap) dan ANTONIUS NICHOLAS STEPHANUS KOSASIH selaku selaku Direktur Investasi PT Dana Tabungan & Asuransi Pegawai Negeri (Persero) selanjutnya disebut PT TASPEN (Persero) periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-31/MBU/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 dan sebagai Direktur Utama PT TASPEN tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-31/MBU/01/2020 tanggal 17 Januari 2020 (Penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), dalam kurun waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor PT TASPEN (Persero) Jalan Letjend Suprapto No. 45, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di kantor PT. Insight Investment Management (PT IIM) Office-8 Building, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Jakarta Selatan dan Pondok Indah Mall 3 Jalan Metro Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan investasi Reksa Dana I-Next G2 secara tidak profesional bersama – sama dengan EKIAWAN HERI PRIMARYANTO dan ANTONIUS NICHOLAS STEPHANUS KOSASIH melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (selanjutnya disebut Sukuk SIAISA02) yang default dari portofolio PT TASPEN (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi yang bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp41.224.893.435,00 (empat puluh satu milliar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tiba ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah), memperkaya orang lain yaitu memperkaya ANTONIUS NICHOLAS STEPHANUS KOSASIH sebesar Rp29.152.914.623,00 (dua puluh sembilan miliar seratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat belas ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), valas yaitu sebesar USD 127.057 (seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh tujuh dollar amerika serikat), SGD 283.002 (dua ratus delapan puluh tiga ribu dua dollar singapura), EUR 10.000 (sepuluh ribu euro), THB 1.470 (seribu empat ratus tujuh puluh bath thailand), GBP 30 (tiga puluh poundsterling), JPY 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu yen jepang), HKD 500 (lima ratus dollar hongkong), KRW 1.262.000 (satu juta dua ratus enam puluh dua ribu won korea) dan Rp2.877.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), memperkaya EKIAWAN HERI PRIMARYANTO sebesar USD 253.664 (dua ratus lima puluh tiga ribu enam ratus enam puluh empat dollar amerika serikat), memperkaya PATAR SITANGGANG sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT KB VALBURY SEKURITAS INDONESIA sebesar Rp2.465.488.054,00 (dua milliar empat ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima puluh empat rupiah), memperkaya PT PACIFIC SEKURITAS INDONESIA sebesar Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah), memperkaya PT SINARMAS SEKURITAS sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), memperkaya PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD, Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milliar rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kegiatan Investasi PT TASPEN (PERSERO) Pada Reksa Dana Tahun 2019 Yang Dikelola PT INSIGHT INVESTMENT MANAGEMENT Dalam Rangka Penyelesaian SIAISA02 Pada PT TASPEN (PERSERO) Dan Instansi Terkait Lainnya yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 50/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 tanggal 11 November 2025 |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
