Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst TERAL INC. Arief Effendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TERAL INC.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMSON NORMAN SINAGA, S.H., M.H.TERAL INC.
Tergugat
NoNama
1Arief Effendi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima & mengabulkan Gugatan Pembatalan Merek dari PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT (TERAL INC.) adalah satu-satunya pihak yang berkepentingan, pemilik sah, serta pencipta dan pendaftar pertama (first and true owner) di dunia yang mempunyai hak eksklusif atas merek terkenal "TERAL" dan "TERAL KYOKUTO"
  3. Menyatakan secara hukum bahwa pendaftaran Merek "TERAL" No. Registrasi IDM000012861 untuk pelindungan barang di Kelas 7 atas nama TERGUGAT (Arief Effendi) telah diajukan dan didaftarkan dengan didasari Iktikad Tidak Baik.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa pendaftaran Merek "TERAL KYOKUTO" No. Registrasi IDM000012860 untuk pelindungan barang di Kelas 7 atas nama TERGUGAT (Arief Effendi) telah diajukan dan didaftarkan dengan didasari Iktikad Tidak Baik.
  5. Membatalkan pendaftaran Merek "TERAL" No. Registrasi IDM000012861 di Kelas 7 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, beserta dengan segala akibat hukumnya.
  6. Membatalkan pendaftaran Merek "TERAL KYOKUTO" No. Registrasi IDM000012860 di Kelas 7 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, beserta dengan segala akibat hukumnya.
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi putusan ini dengan melaksanakan tindakan administratif berupa pencoretan pendaftaran merek "TERAL" (No. Registrasi IDM000012861) dan merek "TERAL KYOKUTO" (No. Registrasi IDM000012860) atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya, serta secara resmi mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat dan memiliki pertimbangan lain dalam peradilan yang baik, mohon kiranya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak