| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT ZEF Energi, suatu badan hukum Perseroan Terbatas, yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, berkedudukan di Kota Administratif Jakarta Selatan, beralamat di Komplek Rukan Grand Panglima Polim Kav. 76 Lt. 3, Jl. Panglima Polim Raya, Kel. Pulo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta untuk seluruhnya.
- Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU/PT ZEF Energi untuk paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. Sutrisno, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-103.AH.04.05-2023 tertanggal 16 November 2023, beralamat di One Pacific Place, 15th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.
- Sdr. Dr. Deny Susanto, S.H.[SR1] , M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan tanda surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-64.AH.04.05-2023 pada tanggal 25 Oktober 2023, beralamat di Jl. Raya Mabes Hankam No. 17A, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur 13890
Selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU TERMOHON PKPU/PT ZEF Energi
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya.
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar Biaya Perkara.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|