Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
387/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst PT Orico Balimor Finance PT Ruang Karya Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 387/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat 156/7005/5037-11/VI/2026
Penggugat
NoNama
1PT Orico Balimor Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arthur Wailan Sanger, S.H.PT Orico Balimor Finance
Tergugat
NoNama
1PT Ruang Karya Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Transaksi Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dengan Kontrak No.: 277041/CV23/011797; Kontrak No.: 277041/CV23/011735; Kontrak No.: 277041/CV23/011692; Kontrak No.: 277041/CV23/011644 dan Kontrak No.: 277041/CV23/011765 telah berakhir.
  4. Menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajibannya yaitu melakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 8.620.205.000 (Delapan Miliar Enam Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah) kepada Penggugat.

 

 

... dst.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak