Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst PUK SPAI FSPMI PT. INDOMARCO PRISMATAMA PT. INDOMARCO PRISMATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 122/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUK SPAI FSPMI PT. INDOMARCO PRISMATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. INDOMARCO PRISMATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
  3. Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Perusahaan PT Indomarco Prismatama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan penghapusan upah lembur bagi jabatan Chief of Store (CIF) dan Store Senior Leader (SSL);
  4. Menyatakan jabatan Chief of Store (CIF) dan Store Senior Leader (SSL) bukan merupakan golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah lembur kepada Para Penggugat sebesar :

<!--[if !supportLists]-->1.      <!--[endif]-->Arif Sunarya sebesar Rp 1.258.560,- (satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah);

<!--[if !supportLists]-->2.      <!--[endif]-->Ari Faturrohman sebesar Rp 1.245.151,- (satu juta dua ratus empat puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah);

<!--[if !supportLists]-->3.      <!--[endif]-->Ery Tribuwono sebesar Rp 1.890.071,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu tujuh puluh satu rupiah);

<!--[if !supportLists]-->4.      <!--[endif]-->Mukhlis Fadilan sebesar Rp 882.032,- (delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga puluh dua rupiah);

<!--[if !supportLists]-->5.      <!--[endif]-->Ramdani sebesar Rp 2.324.476,- (dua juta tiga ratus dua puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah)

<!--[if !supportLists]-->6.      <!--[endif]-->Surya Budiharso sebesar Rp 1.068.940,- (satu juta enam puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);

<!--[if !supportLists]-->7.      <!--[endif]-->Syifa Liyyusabita sebesar Rp 2.506.854,- (dua juta lima ratus enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah);

<!--[if !supportLists]-->8.      <!--[endif]-->Zainal Abidin sebesar Rp 920.754,- (sembilan ratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);

  1. Menghukum tergugat membayar biaya perkara;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak