| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan batal berdasarkan hukum:
- Surat Peringatan Pertama dan Terakhir No 148/JSP0000/2024-S0 tertanggal 26 November 2025
- Surat Keputusan Mutasi No 118/SKD-JSP0000/2024 tertanggal 5 Desember 2024
- Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja No 2/09-04-HCGA tertanggal 4 September 2025
- Surat Pemberhentian Gaji dan Fasilitas Kesehatan No 140/JSP2200/2025-S0 tertanggal 24 November 2025
- Menghukum Tergugat untuk mencabut Surat Peringatan Pertama dan Terakhir, Surat Keputusan Mutasi dan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan & lokasi semula dengan hak-hak yang biasa diterima;
- Menghukum Tergugat untuk membayar gaji, THR, Bonus dan fasilitas kesehatan sejak diberhentikan sampai Keputusan Majelis Hakim atau dipekerjakan Kembali, dengan uraian sebagai berikut;
- Gaji Bulan November 2025 – April 2026 : Rp. 345.180.000,-
- Bonus Tahunan 2026 : Rp. 57.530.000,-
- THR Lebaran/Idul Fitri 2026 : Rp. 57.530.000,-
- Total : Rp. 460.240.000,-
- Fasilitas Kesehatan dibayarkan berdasarkan biaya actual sesuai nota pembayaran
- Menghukum Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat dengan surat permohonan maaf kepada Penggugat dan mengirimkan surat tersebut kepada seluruh karyawan Tergugat dan PT Jawa Satu Regas;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa/dwangsom Rp 10.000.000,- per hari keterlambatan melaksanakan putusan
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|