Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Runior Suryo Pandapotan Damanik PT. Warna Warni Media Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 98/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Runior Suryo Pandapotan Damanik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Warna Warni Media
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menyatakan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segala akibat hukumnya;                    
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak PENGGUGAT sebagaimana Anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat  serta Upah selama Proses Penyelesaian Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan kerja sebagai berikut:

Upah Pokok Agustus 2025 dan September 2025                               Rp 11.000.000

Jumlah denda keterlambatan per November 2025                              Rp 8.911.200

Upah Lembur                                                                                      Rp 660.751

THR Pro-rata                                                                                      Rp 1.375.000

Kompensasi PKWT                                                                            Rp 1.375.000

Pengganti Biaya Kesehatan Rawat Jalan per November 2025           Rp 10.000.000

Kerugian Immateriel 1x Rawat Inap (Sementara)                              Rp 10.000.000

Kerugian Immateriel tambahan           3x Rawat Inap (Final)             Rp 40.000.000

Upah Proses                                                                                        Rp 60.000.000

Total                                                                                 Rp 143.321.951,-

 (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memmbayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
  2. Menetapakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi maupun perlawanan atas putusan perkara ini (uit voer baar bij vooraad;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh beban yang timbul akibat perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex-aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak