Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT RODA NURMALA PT HARDI AGUNG PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 174/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT RODA NURMALA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HERSANPT RODA NURMALA
Termohon
NoNama
1PT HARDI AGUNG PERKASA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan PT HARDI AGUNG PERKASA/Termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:

SHOKIB MAHENDRA, S.H., CTL., CLA., CLI, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-82 AH.04.03.2021 tanggal 02 Maret 2021, beralamat kantor di Perumahan Sangrilla-Land, Jl. Pala 27, RT.002/RW.008 Blok B, No. 2, Kel. Dampak, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Jawa Tengah;

Untuk bertindak sebagai PENGURUS dalam mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai para Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit;

  1. Menyatakan agar Termohon PKPU untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  2. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak