Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Ahmad Baequni Siddiq PT. Mega Auto Finance (MAF) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Baequni Siddiq
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pernando Simbolon, S.H. M.KnAhmad Baequni Siddiq
Tergugat
NoNama
1PT. Mega Auto Finance (MAF)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Pembayaran Uang Penggantian Upah Proses Penggugat sebesar Rp.55.460.508,- (lima puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu lima ratus delapan rupiah);

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang total keseluruhannya sebesar Rp.96.935.034,- (sembilan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah)
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum kasasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak