| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-152/M.1.10/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa I
|
Nama
|
:
|
ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3171011307440003
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
31 Tahun/ 13 Juli 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Petojo Utara VII Nomor 52 RT. 013 RW. 03 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak/ Belum bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
Terdakwa II
|
Nama
|
:
|
HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3173041901960003
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jeddah
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
30 Tahun/ 19 Januari 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Tavip Raya Nomor 4 RT. 001 RW. 013 Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora Kota Jakarta Barat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA I DAN TERDAKWA II
- Penangkapan
|
:
|
tanggal 30 Januari 2026 s.d. 1 Februari 2026.
|
- Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 1 Februari 2026 s.d. 20 Februari 2026.
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 21 Februari 2026 s.d. 1 April 2026.
|
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 2 April 2026 s.d. 1 Mei 2026.
|
- Perpanjangan Ketua PN Ke-2
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 2 Mei 2026 s.d. 31 Mei 2026.
|
|
|
:
|
RUTAN, Sejak tanggal 25 Mei 2026 s.d. 13 Juni 2026.
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN dan terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Taman Pluit Kencana Selatan Nomor 48 RT. 008 RW. 06 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dikarenakan tempat terdakwa ditahan berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara, telah “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN dihubungi oleh saksi Krisnaya Gemilang Saputra (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN ditawarkan oleh saksi Krisnaya Gemilang Saputra untuk mengedarkan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan upah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per gramnya, dan tawaran saksi Krisnaya Gemilang Saputra disetujui oleh terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN. Kemudian, sekitar pukul 19.30 Wib, terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN meminta terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI untuk mengambil paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 200 (dua ratus) gram di daerah RPTRA Rawa Badak Kota Jakarta Utara. Setelah itu terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI bertemu dengan orang suruhan saksi Krisnaya Gemilang Saputra di daerah RPTRA Rawa Badak Kota Jakarta Utara, lalu terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI menerima paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 200 (dua ratus) gram dari orang suruhan saksi Krisnaya Gemilang Saputra. Kemudian terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI membawa paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 200 (dua ratus) gram menuju ke Hotel Sky Condotel yang beralamat di Jalan Taman Pluit Kencana Selatan Nomor 48 RT. 008 RW. 06 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, untuk diserahkan kepada terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN.
- Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di Kamar Nomor 310 Hotel Sky Condotel yang beralamat di Jalan Taman Pluit Kencana Selatan Nomor 48 RT. 008 RW. 06 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI bertemu dengan terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN, lalu terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI menyerahkan paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 200 (dua ratus) gram kepada terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN. Kemudian terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN menghubungi saksi Krisnaya Gemilang Saputra guna memberikan kabar bahwa narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 200 (dua ratus) gram telah diterima oleh terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN, lalu terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN mengambil sebagian narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 1 (satu) gram untuk dikonsumsi oleh terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN bersama-sama dengan terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI, sedangkan sisanya akan terdakwa terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN serahkan kepada pembeli sesuai arahan saksi Krisnaya Gemilang Saputra.
- Selanjutnya, sekitar pukul 21.45 Wib, terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN membeli 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi (MDMA) seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr. Najib (daftar pencarian orang), yang terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN terima dari driver GOJEK di Jalan Petojo Utara VII No. 18B RT. 012 RW. 03 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat. Kemudian terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN menjual 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi (MDMA) seharga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. Sabas (daftar pencarian orang). Setelah itu terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN bersama-sama dengan terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI mengkonsumsi 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi (MDMA), lalu 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi (MDMA) terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN serahkan kepada orang lain, sedangkan sisa 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi (MDMA) dengan berat brutto sekitar 0,27 (nol koma dua tujuh) gram terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN simpan di dompet milik terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN.
- Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN menyerahkan paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 0,25 (nol koma dua lima) gram seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Johan (dilakukan penuntutan secara terpisah), melalui sdr. Raul (daftar pencarian orang) di dalam Kamar Nomor 310 Hotel Sky Condotel yang beralamat di Jalan Taman Pluit Kencana Selatan Nomor 48 RT. 008 RW. 06 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara. Setelah itu, sekitar pukul 22.30 Wib, terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN menyerahkan paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 25 (dua puluh lima) gram kepada sdr. Galuh (daftar pencarian orang) di daerah Pluit Kota Jakarta Selatan, sesuai dengan arahan sdr. Sabbid. Kemudian, sekitar pukul 00.30 Wib, terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN menyerahkan paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) kepada saksi Krisnaya Gemilang Saputra di Jalan Petojo Utara VII Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat, sesuai dengan permintaan dari saksi Krisnaya Gemilang Saputra.
- Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 Wib, pada saat terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN dan terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI sedang berada di dalam Kamar Nomor 310 Hotel Sky Condotel yang beralamat di Jalan Taman Pluit Kencana Selatan Nomor 48 RT. 008 RW. 06 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN dan terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI didatangi oleh saksi Eddy Martadinata (Anggota POLRI), saksi Rusli (Anggota POLRI), saksi Sudi Lestari (Anggota POLRI), dan saksi Ferry Dwinanto (Anggota POLRI) dikarenakan sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Johan. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Kamar Nomor 310 Hotel Sky Condotel serta badan dan pakaian terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN dan terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 1,62 (satu koma enam dua) gram, yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN.
- 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) butir tablet warna biru narkotika jenis ekstasi (MDMA) dengan berat brutto sekitar 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN.
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warnaa hitam, yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN; dan
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna ungu, yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI.
Sedangkan sisa narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN dan terdakwa terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI peroleh sesuai arahan dari saksi Krisnaya Gemilang Saputra, telah terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN buang ke toilet yang berada di dalam Kamar Nomor 310 Hotel Sky Condotel, sesaat sebelum saksi Eddy Martadinata (Anggota POLRI), saksi Rusli (Anggota POLRI), saksi Sudi Lestari (Anggota POLRI), dan saksi Ferry Dwinanto (Anggota POLRI) masuk kedalam Kamar Nomor 310 Hotel Sky Condotel.
- Selanjutnya terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN dan terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI dibawa ke Kantor Kepolisian guna dilakukan pemeriksaan, dikarenakan terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN dan terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina) dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi (MDMA) tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI No. Lab: 0899/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa: Yuswardi, S.Si., Apt, M.M. dan Prima Hajatri, S.Si., M.Fam. telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari Para Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8548 (nol koma delapan lima empat delapan) gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto 0,8411 (nol koma delapan empat satu satu) gram, diberi nomor barang bukti 0997/2026/NF, adalah positif mengandung metamfetamina (terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2756 (nol koma dua tujuh lima enam) gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto 0,1930 (nol koma satu sembilan tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0998/2026/NF, adalah positif mengandung MDMA (terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN dan terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Taman Pluit Kencana Selatan Nomor 48 RT. 008 RW. 06 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dikarenakan tempat terdakwa ditahan berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara, telah “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 Wib, pada saat terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN dan terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI sedang berada di dalam Kamar Nomor 310 Hotel Sky Condotel yang beralamat di Jalan Taman Pluit Kencana Selatan Nomor 48 RT. 008 RW. 06 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN dan terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI didatangi oleh saksi Eddy Martadinata (Anggota POLRI), saksi Rusli (Anggota POLRI), saksi Sudi Lestari (Anggota POLRI), dan saksi Ferry Dwinanto (Anggota POLRI) dikarenakan sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Johan (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Kamar Nomor 310 Hotel Sky Condotel serta badan dan pakaian terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN dan terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 1,62 (satu koma enam dua) gram, yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN.
- 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) butir tablet warna biru narkotika jenis ekstasi (MDMA) dengan berat brutto sekitar 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN.
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warnaa hitam, yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN; dan
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna ungu, yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI.
- Selanjutnya terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN dan terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI dibawa ke Kantor Kepolisian guna dilakukan pemeriksaan, dikarenakan terdakwa I ALDY GUNAWAN Bin Alm. M. IWAN dan terdakwa II HUSEN SHAHABUDDIN ANGGAWI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina) dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi (MDMA) tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI No. Lab: 0899/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa: Yuswardi, S.Si., Apt, M.M. dan Prima Hajatri, S.Si., M.Fam. telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari Para Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8548 (nol koma delapan lima empat delapan) gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto 0,8411 (nol koma delapan empat satu satu) gram, diberi nomor barang bukti 0997/2026/NF, adalah positif mengandung metamfetamina (terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2756 (nol koma dua tujuh lima enam) gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto 0,1930 (nol koma satu sembilan tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0998/2026/NF, adalah positif mengandung MDMA (terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------
Jakarta, 25 Mei 2026
PENUNTUT UMUM,
DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA
|