A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Pst SUNNY PAAGO Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya c.q. Kepolisian Republik Indonesia Resor Metro Jakarta Pusat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat 14/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1SUNNY PAAGO
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya c.q. Kepolisian Republik Indonesia Resor Metro Jakarta Pusat
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh alasan hukum tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini, supaya berkenan memberikan Putusan Praperadilan yang amarnya sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Laporan Polisi No. Nomor LP/B/1716/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024 belum memasuki waktu kadaluwarsa;
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/110/VI/RES.1.9/2025/Restro Jakpus dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/110/VI/RES.1.9/2025/Restro Jakpus, yang masing-masing tertanggal 20 Juni 2025 yang diberitahukan kepada PEMOHON melalui surat No: B/7540/VI/RES.1.9/2025/ Restro JP, tertanggal 20 Juni 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana atas Terlapor Ibu Sutjiati Hilmy, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1716/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat;
  5. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON.

Atau:

Apabila Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex Aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya