| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor: Reg.Perkara: PDM-78/M.1.10/Eoh.2/04/2026
a.Identitas Terdakwa:
|
Nama Lengkap
|
:
|
RONI ARMANSAH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 09 Desember 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kemayoran Gempol Rt.009/Rw.004 Kel.Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
b. Status Penangkapan dan Penahanan:
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 16 Februari 2026
|
|
Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Februari 2026 s/d 08 Maret 2026
Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d 17 April 2026
Rutan, sejak tanggal 16 April 2026 s/d 05 Mei 2026
|
|
- Diperpanjang PN JP
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d 04 Juni 2026
|
c. Isi Dakwaan:
---------Bahwa Terdakwa RONI ARMANSAH bersama-sama dengan Sdr.FAIS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Dakota Raya No.8 Rt.008/Rw.006 Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr.Fais (DPO) pergi menuju Jl.Dakota Raya No.8 Rt.008/Rw.006 Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, selanjutnya Terdakwa dan Sdr.Fais (DPO) melihat rumah saksi Paul Glenio dalam keadaan pintu yang sedikit terbuka sehingga Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut, sedangkan Sdr.Fais (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar, saat berada di dalam rumah tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 256 GB warna biru dengan nomor Imei 357332363347796 milik saksi Paul Glenio yang berada di lantai dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna merah yang berada di atas meja tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Paul Glenio, selanjutya Terdakwa memasukkan handphone tersebut ke dalam saku celana sebelah kiri lalu Terdakwa keluar dari rumah tersebut dan kembali pulang ke rumah.------------
-
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr.Fais (DPO) pergi menuju Roxy lalu Terdakwa dan Sdr.Fais (DPO) menjual 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 256 GB warna biru dengan nomor Imei 357332363347796 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna merah tersebut dengan harga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang hasil penjualan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 256 GB warna biru dengan nomor Imei 357332363347796 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna merah tersebut di bagi-bagi dengan rincian Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr.Fais (DPO) mendapat bagian sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk membayar hutang.-------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.Fais (DPO) mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 256 GB warna biru dengan nomor Imei 357332363347796 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna merah milik saksi Paul Glenio tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi Paul Glenio serta mengakibatkan saksi Paul Glenio mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.--------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------
|
|
Jakarta, 30 April 2026
Penuntut Umum,
Ardhia Azim,S.H.
Ajun Jaksa
|
|