Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst hJ ADE SUHAETY CS PT. Buana Mansion Propertindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1hJ ADE SUHAETY CS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DALIH SAHIHUDDIN SH.,MHhJ ADE SUHAETY CS
Termohon
NoNama
1PT. Buana Mansion Propertindo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  PEMOHON PAILIT adalah Kreditor dari TERMOHON;
  3. Menyatakan TERMOHON yaitu PT. Buana Mansion Propertindo berkedudukan di Kota Tangerang, diwakili oleh Tansri Buana selaku Direktur Utama terakhir diketahui alamat kantor di  Perumahan New Buana Town House (Kantor Marketing) Jalan  Buana Mas, Desa Sukamakmur, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  4. Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  5. Mengangkat :

Andri Anggara, S.H., M.H Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (perpanjangan)  dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor : AHU-341.AH.04.05-2025, tanggal 19 Desember 2025,  Jalan Palm Hill No.49 Rt 003/Rw 010 Cilendek Timur, Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

selaku Kurator PT. Buana Mansion Propertindo (Dalam Pailit);

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

ATAU

Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak