A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H M. SINYO TABRANI Bin (Alm.) EKO KOMARUL ZAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-180 / M.1.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SINYO TABRANI Bin (Alm.) EKO KOMARUL ZAMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1BADOK LEOM. SINYO TABRANI Bin (Alm.) EKO KOMARUL ZAMAN
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

                    JL. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                P29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM- 64  / M.1.10/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

M. SINYO TABRANI Bin (Alm.) EKO KOMARUL ZAMAN

Nomor Identitas

:

3171062406060002

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 24 Juni 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Menteng Jaya Nomor 31, RT 004, RW 001, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Pelajar/Mahasiswa

SMP Kelas 2

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 30 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 31 Januari 2026 s/d 19 Februari 2026;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2026 s/d 31 Maret 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d 18 April 2026;

 

  • Diperpanjang Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 19 April 2026 s/d 18 Mei 2026;

 

 

  1. DAKWAAN

 

------- Bahwa Terdakwa M. SINYO TABRANI Bin (Alm.) EKO KOMARUL ZAMAN, pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Cilosari, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 03.00 Wib terdakwa bersama dengan GALIH berangkat menuju tempat tongkorongan di Jl. Cilosari, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat dan pada saat di lokasi bertemu saksi DIKY ADITHIYA PRATAMA, saksi ZHIDAN RAMADHAN AURIOF, saksi REVANZA ASYAM SAGUNA Bin JUNASRUL, saksi DIMAS BASTIAR, saksi REHAN SETIAWAN, ARIA, OYI, ARIA dan beberapa orang lainnya yang terdakwa lupa namanya. Kemudian terdakwa bersama-sama teman-temannya menentukan lokasi untuk Tawuran, kemudian saksi DIKY ADITHIYA PRATAMA meminta OYI untuk mengeluarkan barang berupa senjata tajam yang disimpan di gorong – gorong Got yang berada di dekat warung Indomie bu Nunun. Kemudian setelah senjata tajam diambil oleh OYI sebanyak 3 (tiga) senjata tajam, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) senjata tajam jenis Celurit berbentuk lengkung dengan ujung runcing yang sudah berkarat dengan gagang berwarna Hitam ada tali rapia berwarna hijau, selanjutnya terdakwa bersama-sama teman-temannya menuju Tanah Abang Jakarta Pusat untuk tawuran dengan geng JB BOY sambil membawa senjata tersebu. Bahwa saat terdakwa sampai di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat dan bertemu dengan geng JB BOYS, kemudian siap untuk tawuran, namun pada saat akan tawuran dikarenakan ada Petugas Polisi Militer. Sehingga terdakwa dan temannya tidak jadi tawuran dan karenanya terdakwa dan teman-temannya kembali ke markasnya didaerah Cikini. Saat melintas ke Jl. Cilosari, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi DANIEL HANS SILAEN, saksi INDRA WIRA PERMANA, saksi FAUZAR, saksi ARSA MARIFATULLAH RAMADHAN dan MUHAMMAD SHABILA FICHIO (Anggota Polri) yang melihat terdakwa bersama-sama temannya dengan mengendarai sepeda motor membawa senjata tajam berbentuk lengkung dengan ujung runcing yang sudah berkarat dengan gagang berwarna Hitam ada tali rapia berwarna hijau, kemudian para saksi akan melakukan penindakan dan berhasil menangkap terdakwa dan menemukan barang 1 (satu) buah celurit panjang berbentuk lengkung dengan ujung runcing bergagang kayu bertali warna hijau yang dapat jadi alat penusuk. Sedangkan sebagian pelaku melarikan diri dan membuang senjata tajam yang dibawa. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) buah Celurit panjang yang berujung runcing yang sudah berkarat dengan gagang berwarna Hitam ada tali rapia berwarna hijau tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                     

Jakarta,  30   Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

NEVERTITI ERWINDA EMRAN, S.H., M.H.

Jaksa Pratama NIP. 198911082014032001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya