| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Hak Cipta |
| Nomor Perkara |
23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst |
| Tanggal Surat |
Senin, 02 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Yayasan Karya Cipta Abadi Komponis Guru Nahum Situmorang |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HARI DACOSTA, S.H. | Yayasan Karya Cipta Abadi Komponis Guru Nahum Situmorang |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Perusahaan Tiktok Indonesia | | 2 | Perusahaan Google Indonesia | | 3 | Otto Hasibuan , SH. | | 4 | Yakub Hasibuan, SH |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruh nya;
- Menyatakan sah dan berharganya semua alat bukti yang diajukan penggugat;
- Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum pelanggaran hak cipta;
- Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada pengugat berupa kerugian materil sebesar 50. 000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat II membayar ganti rugi kepada pengugat berupa kerugian materil sebesar 50. 000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada penggugat secara tunai dan seketika;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian immaterial sebesar Rp. 77.000.000.000,- (tujuh puluh tujuh milyar) kepada penggugat secara tunai dan seketika;
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa/dwangsom kepada penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari atas kelalaian tidak melaksanakan putusan ini bila dikabuljan kelak;
- Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga;
- Menghukum tergugat membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |