Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. RYNO HILHAM AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 5497/M.1.10/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadil Paramajeng, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYNO HILHAM AKBAR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RYNO HILHAM AKBAR selaku Anggota Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) bersama-sama dengan BANI IKHSAN selaku Ketua Pokja telah melakukan tidak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Setditjen PDN) Kementrian Perdagangan RI T.A. 2018 diduga telah terjadi perbutan turut serta bersama-sama melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Gerobak Dagang T.A. 2018 pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Setditjen PDN) Kementerian Perdagangan RIelah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa RYNO HILHAM AKBAR dan BANI IKHSAN yaitu sebesar Rp680.000.000,00(enam ratus delapan puluhh juta rupiah), memperkaya orang lain yaitu memperkaya PUTU INDRA WIJAYA selaku PPK Pengadaan Gerobak Dagang TA 2018 sebesar Rp.17.135.000.000,00 (tujuh belas milyar seratus tiga puluh lima juta rupiah), memperkaya BAMBANG WIDIANTO sebesar Rp.7.907.500.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah), memperkaya MASHUR selaku pelaksana lapangan sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), memperkaya DIDI KUSUMA selaku pelaksana lapangan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), memperkaya MURYADI NUGROHO selaku PPHP sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), memperkaya Drs. WENANG AGUS PRIYONO selaku staf Bagian Keuangan Setditjen PDN sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), memperkaya MUSLIM sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) sebagai fee atas peminjaman bendera PT. PIRAMIDA DIMENSI MILENIA dan memperkaya YUSUF PURNAMA sebesar Rp.87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai fee atas bantuan memperkenalkan MASHUR dengan MUSLIM, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp39.402.780.000,00

Pihak Dipublikasikan Ya