Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst JULIYANTI SAFITRI S, SH PANCA ANDI PRAKOSO alias SUPRIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 249/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-206 /M.1.10/ Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIYANTI SAFITRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANCA ANDI PRAKOSO alias SUPRIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

                    JL. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA  PDM-  76  /M.1.10/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Terdakwa

:

PANCA ANDI PRAKOSO alias SUPRIYONO

 

Nomor Identitas

:

3578270811940001

 

Tempat Lahir

:

Surabaya

 

Umur/Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 8 November 1994

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Tanjungsari Gg. Gading 9 Rt.010 Rw.002 Kel. Tanjungsari Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya Jawa Timur

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak Kerja

 

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 19 Februari 2026

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

  • Rutan, sejak tanggal 19 Febuari 2026 s/d 10 Maret 2026;

 

  • Perpanjangan PU

:

  • Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 19 April 2026;

 

  • Penahan PU

:

Rutan, sejak tanggal   15 April  2026 s/d   04 Mei 2026

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

 

------- Bahwa Terdakwa PANCA ANDI PRAKOSO alias SUPRIYONO, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kramat Raya 168 Rt.008 Rw.002 Kel. Kenari Kec. Senen Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 Sekitar pukul 00.00 wib terdakwa datang kerumah yang berada Jl. Kramat Raya 168 Rt.008 Rw.002 Kel. Kenari Kec. Senen Jakarta Pusat dengan maksud untuk mengambil barang milik orang lain, selanjutnya sekitar pukul 01.00 wib ketika terdakwa merasa aman, terdakwa langsung memanjat pagar samping dan langsung loncat ke lantai 2 rumah tersebut dan masuk kerumah tersebut melalui pintu yang dalam keadaan tertutup dan hanya diganjal tumpukan kertas sehingga terdakwa mendorong pintu tersebut hingga terbuka. Kemudian terdakwa mengambil barang-barang dari dalam rumah tersebut yang berada di lantai 1 sampai lantai 3 berupa 1 (satu) Unit TV merek Samsung 50” beserta dus box, Sebuah Speaker merek DIVOOM beserta dus box, Sebuah Proyektor merek Prestinox 680 AFT, Alat Komunikasi (HT) merek Icom beserta dus box, Monitor Merek Redmi, Ampli Multifungsional Live sound card beserta dus box, Dual Camera Vehicle DVR (dashcam) beserta dus box, 1 (satu) dus pipa AC beserta dus box, Sebuah tas berisi Handicamp merek Sony, 2 (dua) kardus perabot, Sebuah Bolpoint berikut tempatnya merek GUCCI, Satu kotak Kalung dan Gelang Imitasi, Jam tangan merek Pull & Bear dan Tas Pet Carrier warna Merah Merk Sirens.

 

  • Bahwa setelah terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin saksi SONY HAMID, MSC, selanjutnya terdakwa mengikat barang-barang tersebut dan membawa turun kehalaman lantai 1 dengan cara loncat dari lantai 2 ke pagar samping rumah tersebut. Bahwa pada saat berada di lantai 1, kemudian terdakwa melewati pagar yang terkunci dengan merusak gemboknya menggunakan besi, selanjutnya terdakwa memberhentikan Bajaj yang melintas dan pada saat terdakwa memasukkan barang-barang berupa 1 (satu) Unit TV merek Samsung 50” beserta dus box, Sebuah Speaker merek DIVOOM beserta dus box, Sebuah Proyektor merek Prestinox 680 AFT, Alat Komunikasi (HT) merek Icom beserta dus box, Monitor Merek Redmi, Ampli Multifungsional Live sound card beserta dus box, Dual Camera Vehicle DVR (dashcam) beserta dus box, 1 (satu) dus pipa AC beserta dus box, Sebuah tas berisi Handicamp merek Sony, 2 (dua) kardus perabot, Sebuah Bolpoint berikut tempatnya merek GUCCI, Satu kotak Kalung dan Gelang Imitasi, Jam tangan merek Pull & Bear dan Tas Pet Carrier warna Merah Merk Sirens kedalam Bajaj, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi ROEDY dan saksi MUHAMAD FAJAR (Petugas keamanan/Security). Selanjutnya saksi ROEDY dan saksi MUHAMAD FAJAR menangkap terdakwa, lalu terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Senen Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RUDI SAPUTRA HAMID, MBA, Ph.D mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit TV merek Samsung 50” beserta dus box, Sebuah Speaker merek DIVOOM beserta dus box, Sebuah Proyektor merek Prestinox 680 AFT, Alat Komunikasi (HT) merek Icom beserta dus box, Monitor Merek Redmi, Ampli Multifungsional Live sound card beserta dus box, Dual Camera Vehicle DVR (dashcam) beserta dus box, 1 (satu) dus pipa AC beserta dus box, Sebuah tas berisi Handicamp merek Sony, 2 (dua) kardus perabot, Sebuah Bolpoint berikut tempatnya merek GUCCI, Satu kotak Kalung dan Gelang Imitasi, Jam tangan merek Pull & Bear dan Tas Pet Carrier warna Merah Merk Sirens yang ditaksir semuanya senilai Rp.12.800.000 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta,     15  April  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, SH. MH

Jaksa mADYA

Nip. 198307172008122001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya