Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst PENY KARTIKA H Yayasan Tadika Puri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 170/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PENY KARTIKA H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDARIYANTO,S.H.,M.H.PENY KARTIKA H
Tergugat
NoNama
1Yayasan Tadika Puri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat (Yayasan Tadika Puri) terhadap Penggugat adalah tidak sah/batal demi hukum.
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang Tunjangan Hari Raya sesuai pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 (jo. UU Cipta Kerja) dan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebesar Rp. 106.250.000,- (seratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar mang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari  keterlambatan Tergugat melaksanakan Putusan;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi (uit voorbarr bijvoorraad); 
  7. Menyatakan sah secara hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap asset milik Tergugat berupa:
  • Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Haji Nawi Raya Nomor 5, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses perselisihan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak