| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan SAH dan berlaku Perjanjian Kerja Sama Nomor:007/PJS-PNG/CMEX/XI/2024 tertanggal 16 November 2024.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) atas Perjanjian Kerja Sama Nomor:007/PJS-PNG/CMEX/XI/2024 tertanggal 16 November 2024.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian yang ditimbulkannya akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan, yaitu sebagai berikut:
- Kerugian materil atas pengiriman material alam yang telah dikirimkan Penggugat kepada Tergugat sejumlah Rp.132.126.900,- (seratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus rupiah);
- Kerugian materil atas deposit pembelian meterial alam kepada pihak tambang sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah);
- Jumlah keseluruhan atas kerugian materil Penggugat adalah Rp.432.126.900,- (empat ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus Rupiah), yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|