| Petitum |
- Menyatakan dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -------------------------;
- Menyatakan bahwa Peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dinyatakan sah dan berharga Terhadap objek kantor Tergugat dan Rumah Pribadi serta Kendaraan Tergugat, selaku Direktur Utama Direktur Utama Bank PT Oke Asset Indonesia, Jl. Ir. H. Juanda No.12, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120 telepon 02122038700 senilai kerugian yang di derita oleh Penggugat dengan nominal total kerugian sebesar Rp. 29.000.000.000 (Dua Puluh Sembilan miliyard rupiah).. -------------------------------------;
- Menetapkan bahwa atas atas sebidang tanah dan bangunan luas 360 meter persegi Sertifikat SHGB Nomor 1306, lokasi di Jalan Kebon Kacang VI Nomor 40-A Rt 002 Rw 006 Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta yang akan di lelang oleh PT Oke Asset Indonesia melalui KPKNL Jakarta V beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman & Harun Nomor 10, RT.3/RW.1, Senen, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10410. telepon 021 34835135, lelang tersebut akan dilakukan pada 12 Mei 2026 pukul 11.00 Wib, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan oleh Tergugat sehingga Kerugian yang di derita oleh Penggugat. dan harus segera dikembalikan kepada Penggugat . ----------;
... dst. |