Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT SEMBADA BANGUN TERPADU PT KANTARAYA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 125/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT SEMBADA BANGUN TERPADU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IPUNG S. SITUMORANG, S.H.PT SEMBADA BANGUN TERPADU
Termohon
NoNama
1PT KANTARAYA UTAMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara beserta seluruh akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU.
  4. Menyatakan, menunjuk dan/atau mengangkat:
  • Sdri. Melisa Juan, S.H., MK.N., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-158 AH.04.06-2023 tanggal 29 September 2023, beralamat kantor diĀ  Banong-Nangoy-Juan Law Office, Gajah Mada Tower, Lt. 22 #003, Jakarta Pusat; dan
  • Sdri. Yuniar Kurniasih, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republk Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-52 AH.04.06-2022 tanggal 04 Juli 2022, beralamat kantor di Chongson & Partners Law Firm, Sudirman 7.8, Tower I, Level 12, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta Pusat; dan
  • Sdr. Chitto Cumbhadrika, S.H., M.H., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-48 AH.04.06-2023 tanggal 21 Maret 2023, beralamat kantor di beralamat kantor di Wisma Kodel Lt.9, Jl. H.R.Rasuna Said Kav. B-4, Setiabudi, jakarta Selatan.

Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap. dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  2. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak