| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya.
- Menetapkan Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara beserta seluruh akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU.
- Menyatakan, menunjuk dan/atau mengangkat:
- Sdri. Melisa Juan, S.H., MK.N., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-158 AH.04.06-2023 tanggal 29 September 2023, beralamat kantor diĀ Banong-Nangoy-Juan Law Office, Gajah Mada Tower, Lt. 22 #003, Jakarta Pusat; dan
- Sdri. Yuniar Kurniasih, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republk Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-52 AH.04.06-2022 tanggal 04 Juli 2022, beralamat kantor di Chongson & Partners Law Firm, Sudirman 7.8, Tower I, Level 12, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta Pusat; dan
- Sdr. Chitto Cumbhadrika, S.H., M.H., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-48 AH.04.06-2023 tanggal 21 Maret 2023, beralamat kantor di beralamat kantor di Wisma Kodel Lt.9, Jl. H.R.Rasuna Said Kav. B-4, Setiabudi, jakarta Selatan.
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap. dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |