Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst YULI LANNYARI, SH ARIYANDA KASMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 222/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-182/M.1.10/ Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULI LANNYARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYANDA KASMIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-66/M.1.10/04/2026

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal


Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:


:

:

:

ARIYANDA KASMIR

Medan

34 Tahun/25 Januari 1992

Laki-laki.

Indonesia.

Jl. Bunga Rampai II A No. 36 RT. 005 RW. 009 Kel. Malaka Jaya, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur

Islam

Karyawan Swasta

SMA

 

 B.

PENAHANAN        :

  • Penyidik Polres jakarta Pusat  sejak tanggal 30 Januari 2026 s/d 18 Februari 2026
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI Jakpus sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d 30 Maret 2026
  • Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d 18 April 2026

 

                                                               

 C.

DAKWAAN            :

:

 

         

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa ARIYANDA KASMIR pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025, sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di PT. Wahana Makmur Sejati yang beralamat di Jl. Gunung Sahari Raya No. 32 RT. 12 RW. 04 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Terdakwa berniat untuk mendapatkan uang dari para pelanggan atau calon pembeli sepeda motor yang dijual oleh perusahaan tempat Terdakwa bekerja sebagai sales koordinator, yaitu di PT. Wahana Makmur Sejati Jl. Gunung Sahari Raya No. 32 RT. 12 RW. 04 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, namun uang dimaksud tidak diberikan Terdakwa kepada PT. Wahana Makmur Sejati, melainkan digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

 

  • Bahwa adapaun cara Terdakwa memperoleh uang para pelanggan atau calon pembeli sepeda motor tersebut yaitu dengan cara memberikan kode QRIS atau kode QR yang dibuat Terdakwa dengan nama PT. Wahana Makmur Sejati, sehingga seakan-akan kode QR tersebut merupakan milik PT. Wahana Makmur Sejati namun sebenarnya kode QR dimaksud bukan milik PT. Wahana Makmur Sejati melainkan milik Terdakwa, dimana Terdakwa memperoleh kode QR tersebut dari mengunggah dan mendaftar aplikasi internet yang bernama Gopay Merchant, dan setelah mendapatkan akun dan kode QRIS atau kode QR dari aplikasi tersebut maka Terdakwa mengubah namanya menjadi PT. Wahana Makmur Sejati, selanjutnya uang yang dikirim pada kode QR tersebut akan ditampung di rekening milik Terdakwa yaitu nomor 9931793826 dari Bank Permata.

 

  • Bahwa untuk menjalan niat mendapatkan uang tersebut, pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 saksi MASRUROH datang ke tempat Terdakwa bekerja yaitu di PT. Wahana Makmur Sejati yang beralamat di Jl. Gunung Sahari Raya No. 32 RT. 12 RW. 04 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street, sesampainya di sana saksi MASRUROH bertemu dengan Terdakwa, lalu saksi MASRUROH mengatakan hendak membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street, kemudian Terdakwa mengatakan untuk jenis sepeda motor tersebut harus dipesan atau indent terlebih dahulu dan harus membayar uang panjar atau Down Payment sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), atas penawaran tersebut maka saksi MASRUROH menyetujuinya dan Terdakwa mengatakan agar pembayaran panjar tersebut melalui kode QR, lalu Terdakwa memberikan kode QR untuk pembayaran panjar dimaksud, dimana kode QR yang diberikan oleh Terdakwa merupakan kode QR milik Terdakwa yang dibuat Terdakwa sebelumnya namun diubah namanya menjadi PT. Wahana Makmur Sejati dan ditampung di rekening milik Terdakwa nomor 9931793826 dari Bank Permata.

 

  • Bahwa oleh karena Terdakwa yang memberikan dan pada kode QR dimaksud tertera seakan-akan atas nama PT. Wahana Makmur Sejati, maka saksi MASRUROH percaya jika kode QR dimaksud merupakan kode QR milik PT. Wahana Makmur Sejati, selanjutnya melalui Mobile Banking milik saksi MASRUROH, Kemudian saksi MASRUROH melakukan pembayaran panjar sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) melalui kode QR yang dibuat Terdakwa tersebut di PT. Wahana Makmur Sejati di Jl. Gunung Sahari Raya No. 32 RT. 12 RW. 04 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, setelah saksi MASRUROH membayar DP  kemudian saksi MASRUROH pergi meninggalkan tempat tersebut.

 

  • Bahwa setelah saksi MASRUROH melakukan pembayaran tersebut, lalu Terdakwa mengambil uang dikirim oleh saksi MASRUROH tersebut dengan menggunakan mesin ATM yaitu melalui rekening milik Terdakwa dengan nomor 9931793826 dari Bank Permata, dan uangnya telah digunakan Terdakwa untuk kebutuhan hidup Terdakwa serta tidak ada sama sekali memberikannya kepada PT. Wahana Makmur Sejati

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 saksi MASRUROH kembali menghubungi Terdakwa melalui chat handphone dan menanyakan waktu sepeda motor yang dipesan oleh saksi MASRUROH tersedia, lalu Terdakwa membalas chat tersebut dan mengirimkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat Terdakwa sebelumnya tanpa izin dan sepengetahuan dari pihak PT. Wahana Makmur Sejati sehingga seakan-akan uang yang telah dikirim oleh saksi MASRUROH telah diberikan kepada PT. Wahana Makmur Sejati dan sepeda motor yang dipesan akan siap dikirim jika saksi MASRUROH melunasi pembayarannya sebesar Rp 11.457.000,- (Sebelas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) melalui kode QR yang seakan-akan atas nama PT. Wahana Makmur Sejati yang telah dibuat oleh terdakwa sebelumnya. Atas pemberitahuan Terdakwa tersebut maka saksi MASRUROH menyetujuinya dan melalui Mobile Banking kembali mengirimkan uang ke kode QR yang telah dikirim Terdakwa tersebut pada tanggal 12 Januari 2026 sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan Rp 1.457.000,- (Satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

 

  • Bahwa setelah saksi MASRUROH melakukan pembayaran tersebut maka Terdakwa mengambil uang dikirim oleh saksi MASRUROH tersebut dengan menggunakan mesin ATM yaitu melalui rekening milik Terdakwa dengan nomor 9931793826 dari Bank Permata dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan hidup Terdakwa serta tidak ada sama sekali memberikannya kepada PT. Wahana Makmur Sejati

 

  • Bahwa oleh karena tidak ada kabar dari Terdakwa maka saksi MASRUROH merasa curiga dan mendatangi PT. Wahana Makmur Sejati di Jl. Gunung Sahari Raya No. 32 RT. 12 RW. 04 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 27 Januari 2026, sesampainya di sana saksi MASRUROH bertemu dan menjelaskan perihal pembayaran sepeda motor kepada Terdakwa melalui kode QR dengan staf PT.Wahana Makmur Sejati yaitu Sdri. NURHAYATI, lalu Sdr. NURHAYATI mengatakan jika pembayaran pembelian sepeda motor dari PT.Wahana Makmur Sejati tidak pernah melalui kode QR melainkan melalui transfer ke rekening milik PT.Wahana Makmur Sejati, atas pemberitahuan tersebut maka saksi MASRUROH menelepon Terdakwa mengenai pertanggungjawaban dari pembayaran yang diberikan oleh saksi MASRUROH, namun Terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab dan akan mengirimkan sepeda motor sesuai pesanan saksi MASRUROH pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, namun pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 Terdakwa tidak ada mengirimkan sepeda motor pesanan saksi MASRUROH sehingga saksi MASRUROH merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan Terdakwa di Polres Metro Jakarta Pusat.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka saksi MASRUROH mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 19.457.000,- (Sembilan belas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa ARIYANDA KASMIR pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025, sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di PT. Wahana Makmur Sejati yang beralamat di Jl. Gunung Sahari Raya No. 32 RT. 12 RW. 04 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 saksi MASRUROH datang ke tempat Terdakwa bekerja yaitu di PT. Wahana Makmur Sejati yang beralamat di Jl. Gunung Sahari Raya No. 32 RT. 12 RW. 04 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street, sesampainya di sana saksi MASRUROH bertemu dengan Terdakwa, lalu saksi MASRUROH mengatakan hendak membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street, kemudian Terdakwa mengatakan untuk jenis sepeda motor tersebut harus dipesan atau indent terlebih dahulu dan harus membayar uang panjar atau Down Payment sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), atas penawaran tersebut maka saksi MASRUROH menyetujuinya dan Terdakwa mengatakan agar pembayaran panjar tersebut melalui kode QR, lalu Terdakwa memberikan kode QR untuk pembayaran panjar dimaksud, dimana kode QR yang diberikan oleh Terdakwa merupakan kode QR milik Terdakwa yang dibuat Terdakwa sebelumnya.

 

  • Bahwa oleh karena Terdakwa yang memberikan dan pada kode QR dimaksud tertera nama PT. Wahana Makmur Sejati, maka saksi MASRUROH percaya jika kode QR dimaksud merupakan kode QR milik PT. Wahana Makmur Sejati, selanjutnya melalui Mobile Banking milik saksi MASRUROH MAKA saksi MASRUROH melakukan pembayaran panjar sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) melalui kode QR yang dibuat Terdakwa tersebut di PT. Wahana Makmur Sejati di Jl. Gunung Sahari Raya No. 32 RT. 12 RW. 04 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, setelah membayar DP lalu Saksi MASRUROH pergi meninggalkan tempat tersebut.

 

  • Bahwa setelah saksi MASRUROH melakukan pembayaran tersebut, lalu Terdakwa mengambil uang dikirim oleh saksi MASRUROH tersebut dengan menggunakan mesin ATM yaitu melalui rekening milik Terdakwa dengan nomor 9931793826 dari Bank Permata dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan hidup Terdakwa serta tidak ada sama sekali memberikannya kepada PT. Wahana Makmur Sejati, dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi MASRUROH.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 saksi MASRUROH kembali menghubungi Terdakwa melalui chat handphone dan menanyakan waktu sepeda motor yang dipesan oleh saksi MASRUROH tersedia, lalu Terdakwa membalas chat tersebut dan mengirimkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat Terdakwa sebelumnya tanpa izin dan sepengetahuan dari pihak PT. Wahana Makmur Sejati sehingga seakan-akan uang yang telah dikirim oleh saksi MASRUROH telah diberikan kepada PT. Wahana Makmur Sejati dan sepeda motor yang dipesan akan siap dikirim jika saksi MASRUROH melunasi pembayarannya sebesar Rp 11.457.000,- (Sebelas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) melalui kode QR yang dibuat Terdakwa sebelumya, atas pemberitahuan Terdakwa tersebut maka saksi MASRUROH menyetujuinya dan melalui Mobile Banking kembali mengirimkan uang ke kode QR yang dikirim Terdakwa tersebut pada tanggal 12 Januari 2026 sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan Rp 1.457.000,- (Satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

 

  • Bahwa setelah saksi MASRUROH melakukan pembayaran tersebut, lalu Terdakwa mengambil uang yang dikirim oleh saksi MASRUROH tersebut dengan menggunakan mesin ATM yaitu melalui rekening milik Terdakwa dengan nomor 9931793826 dari Bank Permata dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan hidup Terdakwa serta tidak ada sama sekali memberikannya kepada PT. Wahana Makmur Sejati

 

  • Bahwa oleh karena tidak ada kabar dari Terdakwa maka saksi MASRUROH merasa curiga dan mendatangi PT. Wahana Makmur Sejati di Jl. Gunung Sahari Raya No. 32 RT. 12 RW. 04 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 27 Januari 2026, sesampainya di sana saksi MASRUROH bertemu dan menjelaskan perihal pembayaran sepeda motor kepada Terdakwa melalui kode QR dengan staf PT.Wahana Makmur Sejati yaitu Sdri. NURHAYATI, lalu Sdr. NURHAYATI mengatakan jika pembayaran pembelian sepeda motor dari PT.Wahana Makmur Sejati tidak pernah melalui kode QR melainkan melalui transfer ke rekening milik PT.Wahana Makmur Sejati, selain itu pihak PT.Wahana Makmur Sejati juga menjelaskan jika Terdakwa tidak ada sama sekali memberikan kepada PT.Wahana Makmur Sejati berupa uang yang dikirim saksi MASRUROH ke kode QR yang diberikan Terdakwa tersebut, atas pemberitahuan tersebut maka saksi MASRUROH menelepon Terdakwa mengenai pertanggungjawaban dari pembayaran yang diberikan oleh saksi MASRUROH, namun Terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab dan akan mengirimkan sepeda motor sesuai pesanan saksi MASRUROH pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, namun pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 Terdakwa tidak ada mengirimkan sepeda motor pesanan saksi MASRUROH sehingga saksi MASRUROH merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan Terdakwa di Polres Metro Jakarta Pusat.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka saksi MASRUROH mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 19.457.000,- (Sembilan belas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP (WvS).

 

 

 

 

JAKARTA, 30 Maret 2026.

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

YULI LANNYARI HARAHAP, SH

Jaksa Madya / NIP. 19790703 200703 2 001

 

 

 

 

     

 

Pihak Dipublikasikan Ya