A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
124/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst 1.PT Asuransi FPG Indonesia (Pemohon Ke-1)
2.PT Garuda Jasa Pratama Pialang Reasuransi (Pemohon Ke-II)
PT. REASURANSI NASIONAL INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 124/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yusriza Abdullah PPT Asuransi FPG Indonesia (Pemohon Ke-1)
2Yusriza Abdullah PPT Garuda Jasa Pratama Pialang Reasuransi (Pemohon Ke-II)
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Penunjukan Arbiter Ke-3 yang telah diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan oleh Para Pemohon dari Bukti P-1 sampai dengan P-24;
  3. Menetapkan dan Menunjuk:,apak Frans Lamury, ANZIIF (Senior Ass), AAIK (HC), sebagai Arbiter ke-3 pada Arbitrase Ad Hoc Pemohon Berkaitan sengketa klaim kebakaran PT PCI Elektronik Internasional.,
  4. Menyatakan menolak Bapak Bona Raffles Pandiangan, S.H., Dip.Ins., Dip.CII., CIP, ICAP, FIFAA, AMRP sebagai Arbiter ke-3 yang diajukan oleh Termohon pada Arbitrase Ad Hoc Pemohon sengketa klaim kebakaran PT.PCI Elektronik Internasional;
  5. Menetapkan Susunan Majelis Arbitrase Ad Hoc menjadi sebagai berikut:

Arbiter Ke -1:

Bapak Dr. A. Junaedy Ganie, SE, SH, MH, FCBArb, MCIArb, FIIArb, ANZIIF (Fellow), AAIK (HC), CIP, ChFC, CLU

Arbiter Ke -2:

Bapak Dr. Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H., AAIK, QIP

Arbiter Ke- 3 (merangkap sebagai Ketua Majelis :

Bapak Frans Lamury, ANZIIF (Senior Ass), AAIK (HC)

 

  1. Menetapkan Bapak Frans Lamury, ANZIIF (Senior Ass), AAIK (HC) Sebagai Arbiter Ketiga merangkap sebagai Ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc Berkaitan sengketa klaim kebakaran PT PCI Elektronik Internasional;
  2. Atau setidak-tidaknya dapat menetapkan usulan alternatif sebagai Arbiter Ke-3 merangkap sebagai Ketua Majelis yakni Bapak Martoni Frans Tumbelaka AAIK (HC), CRGP;
  3. Atau setidak-tidaknya dapat menetapkan usulan alternatif sebagai Arbiter Ke-3 merangkap sebagai Ketua Majelis yakni Bapak Bayu Widdhisiadji S.E., M.M, AAAIK, AAAS, ANZIIF (Ass CIP), QRGP, CRGCOP, CCOP, QCRO.
  4. Menyatakan Penetapan Penunjukan Arbiter Ke-3 ini adalah putusan akhir dan mengikat dalam Tingkat pertama dan terakhir;
  5. Menetapkan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atau,

Apabila Yang Terhormat Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Perkara a quo, berpendapat lain, Pemohon Mohon Putusan/Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak