| Dakwaan |
PRIMAIR:
--------- Bahwa Terdakwa INTAN APRIADI selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI (periode tahun 2009 s.d 30 April 2016) berdasarkan Keputusan Direktur Eksekutif No 0008/KDE/11/2009 tanggal 26 November 2009, saksi RYAN WAHYUDHI selaku RM Pembiayaan Syariah 1 pada Departement Pembiayaan Syariah 1, Divisi Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Periode 2015 s.d. Januari 2018) berdasarkan Keputusan Direktur Eksekutif LPEI Nomor: 0062/KDE/07/2015 tentang pengangkatan pegawai tetap tanggal 10 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Ngalim Sawega (Direktur Eksekutif) bersama-sama dengan saksi HANDOKO LIMAHO selaku Direktur PT Tebo Indah berdasarkan Akta Notaris No. 08 tanggal 30 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Rachmat Umar, S.H. dan Direktur Utama PT. Pratama Agro Sawit berdasarkan Akta Notaris Nomor 19 tanggal 13 September 2018, saksi GAMAGINTA, S.T.,M.SM selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah pada Departement Pembiayaan Syariah 1, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Periode 2017 s.d. Januari 2018) berdasarkan Keputusan Direktur Eksekutif LPEI No. 0011/KDE/01/2017 tanggal 27 Januari 2017, saksi DWI WAHYUDI, S.E., MBA selaku Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Direktur LPEI No. 0001/KDD/09/2009 tanggal 1 September 2009 jo Surat Keputusan Dewan Direktur LPEI No. 0003/KDD/08/2014 tanggal 28 Agustus 2014, saksi LIU RAYMOND selaku Direktur Utama PT. Tebo Indah berdasarkan Akta Notaris No. 08 tanggal 30 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Rachmat Umar, S.H. dan Komisaris PT. Pratama Agro Sawit berdasarkan Akta Notaris Nomor 19 tanggal 13 September 2018, saksi ANDI MAULANA ADJIE, M.M selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI berdasarkan Keputusan Direktur Eksekutif LPEI No 0027/KDE/04/2011 tanggal 27 April 2017 tentang Mutasi Pegawai, saksi KOMARRUZAMAN selaku Kepala Departemen Bisnis Syariah II LPEI (27 April 2011 s/d Juni 2016) berdasarkan Surat Keputusan Direktur Eksekutif KPEI No. 0027/KDE/04/2011 tanggal 27 April 2011 Tentang Mutasi Pegawai (Pj. Kadep Bisnis Syariah II) dan Surat Keputusan Direktur Eksekutif KPEI No. 0043/KDE/08/2012 tanggal 01 Agustus 2012 Tentang Penetapan Jabatan Pegawai (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu tertentu antara tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Pusat LPEI Gedung Prosperity Tower, District 8, Kawasan SCBD, Lot-28, Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53, RT.8 RW.3, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, yaitu:melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu Handoko Limaho selaku Direktur Utama dan Beneficial Owner PT Pratama Agro Sawit dan Liu Raymond selaku Direktur Utama PT. Tebo Indah berdasarkan Akta Notaris No. 08 tanggal 30 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Rachmat Umar, S.H. dan Komisaris PT. Pratama Agro Sawit berdasarkan Akta Notaris Nomor 19 tanggal 13 September 2018 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp992.820.628.200,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-116/D6/03/2026 tanggal 9 Februari 2026 |