Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT CITRA JAYA MAKMUR SEJAHTERA PT WIJAYA KARYA INDUSTRI & KONSTRUKSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 107/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT CITRA JAYA MAKMUR SEJAHTERA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD BIMASLAMA SALEH, SH.PT CITRA JAYA MAKMUR SEJAHTERA
Termohon
NoNama
1PT WIJAYA KARYA INDUSTRI & KONSTRUKSI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU/PT WIJAYA KARYA INDUSTRI & KONSTRUSI, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang beralamat di WIKA Tower II, Jalan D.I. Panjaitan, Kav. 10, Lantai 10, Cipinang, Cempedak, Jakarta Timur, 13340, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  3. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat Saudara :
  • KARTIKA RAHMAWATI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-82.AH.04.06-2026, tanggal 5 Maret 2026 beralamat di Jl Pembina Raya No. 27, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur 13140;
  • GEUTHA SUWIRNA, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-214.AH.04.06-2025, tanggal 11 November 2025, beralamat di Villa Jatiwaringin Blok C 15, Kel. Cipinang Melayu, Kec. Makassar, Jakarta Timur;
  • FR PRISOTYA BUDI MARTADI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI, dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-24 AH.04.05-2023 tanggal 3 Maret 2023, yang beralamat di Rukan The Walk Unit 6 Lantai 3, Jl. Raya Cakung Cilincing, KM 05, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur 13910;
  • ABDULLAH FATIH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI, dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-94.AH.04.05-2025 tanggal 26 Juni 2025, yang beralamat di Perkantoran Buncit Mas, Jl. Kemang Utara IX No. 35, Blok AA-8, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan 12370;

Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus Pailit;

  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  2. Menyatakan bahwa biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
  3. Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak