| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Putusan Termohon Keberatan Perkara Nomor: 05/KPPU-I/2025 tertanggal 26 Maret 2026.
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |