| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU (PT. HUBO LOGISTIK INDONESIA) untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU (PT. HUBO LOGISTIK INDONESIA) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus :
- Sdr. ICHSAN MAULANA IBRAHIM, S.H., Kurator/Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-47.AH.04.05-2025, tanggal 08 April 2025, beralamat di Jl. Sekolah Kencana IV, Kav. Tn 8a, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
- Sdr. ABDUL BASIT, S.H., M.H. Kurator/Pengurus yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM RI No. AHU-1AH.04.05-2026, tanggal 26 Januari 2026, beralamat di Bintaro Business Centre, 412, Jl. RC Veteran Raya No. 1i, Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON PKPU (PT. HUBO LOGISTIC INDONESIA).
Atau, apabila Majelis Hakim Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |