Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
234/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst Yoeng Lily alias Lily Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 234/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yoeng Lily alias Lily
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon dengan alm. suaminya yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 November 1999 dalam pemberkatan nikah secara agama
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku

Subsidiar :

 Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian atas terkabulnya permohonan ini Pemohon menyampaikan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak