| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa ibu kandung dari Pemohon yang bernama Sientje berada di bawah pengampuan (curatele).
- Menetapkan Pemohon, yaitu Julius Mihardja , sebagai Pengampu (Curator) dari ibu kandung Pemohon yang bernama Sientje
- Menetapkan Pemohon untuk bertindak dalam melakukan perbuatan hukum bagi ibu kandung Pemohon yang bernama Sientje (Orang Yang Dimohonkan Pengampuan).
- Memerintahkan agar Penetapan Pengampuan ini dicatatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Atau
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan dan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |