Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst Julius Mihardja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Julius Mihardja
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Achmad Syahrul, S.H., M.H.Julius Mihardja
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa ibu kandung dari Pemohon yang bernama Sientje berada di bawah pengampuan (curatele).
  3. Menetapkan Pemohon, yaitu Julius Mihardja , sebagai Pengampu (Curator) dari ibu kandung Pemohon yang bernama Sientje
  4. Menetapkan Pemohon untuk bertindak dalam melakukan perbuatan hukum bagi  ibu kandung Pemohon yang bernama Sientje (Orang Yang Dimohonkan Pengampuan).
  5. Memerintahkan agar Penetapan Pengampuan ini dicatatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Atau

     Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan dan penetapan yang  seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak