| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
JL. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM- 65 / M.1.10/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
RUDI HANDOYO alias RUDI bin (alm) JUMADI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3172020109871004
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Palembang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun / 01 September 1987
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Muara Bahari, RT 007 / RW 012 , Tanjung Priok , Jakarta Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Tidak bekerja
-
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 1 Februari 2026 s/d 02 Februari 2026
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Februari 2026 s/d 21 Februari 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Februari 2026 s/d 02 April 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d 18 April 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 April 2026 s/d 18 Mei 2026;
|
- DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa RUDI HANDOYO alias RUDI bin (alm) JUMADI, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar Pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Halte Transjakarta Senayan Bank DKI GBK (Gelora Bung Karno) Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa berangkat dari Cakung Jakarta Timur dengan menggunakan angkutan Jack lingko menuju halte Busway Transjakarta pondok Kopi Jakarta Timur, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan Busway Transjakarta menuju halte Kampung melayu Jakarta Timur sambil mencari sarasan, karena belum dapat sasaran terdakwa melanjutkan perjalanan naik Busway Transjakarta menuju halte Juanda arah Blok M dan melanjutkan perjalanan naik Busway Trans Jakarta arah Kota. Bahwa sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa sampai di halte Transjakarta Senayan Bank DKI GBK (Gelora Bung Karno) melihat saksi korban NICHOLAS NATHAN sedang mengantongi Handpone pada kantong celana sebelah kiri, kemudian terdakwa mendekati saksi korban NICHOLAS NATHAN yang akan turun di halte Transjakarta Bank DKI Jakarta dengan posisi di sebelah kiri korban untuk menutupi pandangan orang lain, selanjutnya tangan kanan terdakwa memegang tas ransel warna hitam dan tangan kiri terdakwa meengambil 1 (Satu) buah Handphone Realme Narzo 50 5G berwarna biru milik saksi korban NICHOLAS NATHAN tanpa ijin dan setelah terdakwa berhasil mengambil handphon tersebut, terdakwa berusaha melarikan diri kejalur arah Blok M, selanjutnya saksi korban NICHOLAS NATHAN yang mengetahui perbuatan terdakwa, kemudian saksi korban NICHOLAS NATHAN dan saksi MARVEL melakukan pengejaran dan berhasil menarik terdakwa sehingga 1 (Satu) buah Handphone Realme Narzo 50 5G berwarna biru terjatuh, kemudian saksi korban NICHOLAS NATHAN dan saksi MARVEL langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian NAUFAL PANDU PRATAMA.,S.H dan RONALDO AHYAR (keduanya anggota Polri) datang mengamankan terdakwa berikut barang buktinya. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NICHOLAS NATHAN mengalami kerugian berupa 1 (Satu) buah Handphone Realme Narzo 50 5G berwarna biru yang ditaksir seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----
Jakarta, 30 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
RIMA DIYANTI, S.H.
Jaksa Madya NIP. 198201172006032002
|