| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
SOP FORM – 08
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg.Perk.No.PDM- 10 /M.1.10/2/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MAULANA SYARIF
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 04 Nopember 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl Kenari II Rt 01/04, no 13 Kel. Kenari Kec. Senen Jakarta Pusat
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
|
|
- PENAHANAN Rutan :
- Penyidik sejak tanggal 28 Desember 2025 s/d 16 Januari 2026
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak 17 Januari 2026 s/d 25 Februari 2026
- Oleh pUU sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026
- DAKWAAN :
-------- Bahwa ia terdakwa MAULANA SYARIF pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Cilosari, Kel, Cikini, Kec. Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan memiliki, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, suatu senjata pemukul, penikam, atau penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa berkumpul dengan Sdr. RAFLY PUTRA PRATAMA HAERUDDIN dan Sdr. ADE SUGARNA di Kenari Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Setelah itu terdakwa mendapat informasi dari teman-teman terdakwa bahwa ada teman satu tongkrongan pada saat tawuran dikroyok oleh anak-anak Cikini Jl. Cilosari Kel. Cikini Kec. Menteng Jakarta Pusat. Oleh karena itu terdakwa dengan teman-teman yang lain ingin membalas pengeroyokan tersebut dengan cara tawuran kembali. Kemudian sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama teman-teman terdakwa Sdr. RAFLY PUTRA PRATAMA HAERUDDIN (DPO) dan Sdr. ADE SUGARNA(DPO) berangkat menggunakan sepeda motor menuju Jl. Cilosari Kel. Cikini Kec. Menteng Jakarta Pusat dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna ungu bergagang kayu yang terdakwa selipkan di bawah paha kanan terdakwa dan berboncengan bersama dengan Sdr. RAFLY PUTRA PRATAMA HAERUDDIN (DPO) dan Sdr. ADE SUGARNA(DPO) menggunakan sepeda motor. Kemudian sekira pukul 04.15 WIB terdakwa bersama teman-teman terdakwa Sdr. RAFLY PUTRA PRATAMA HAERUDDIN (DPO) dan Sdr. ADE SUGARNA(DPO) sudah sampai di Jl. Cilosari Kel. Cikini Kec. Menteng Jakarta Pusat. Kemudian terdakwa turun dari motor lalu menenteng 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna ungu bergagang kayu di tangan kanan terdakwa dalam rangka memancing lawan tawuran untuk keluar. Pada saat terdakwa sedang menunggu lawan tawuran keluar sekira pukul 04.30 WIB anggota Tim Polres Jakarta Pusat datang dari arah belakang dan kemudian terdakwa berusaha melarikan diri, namun Terdakwa berhasil diamankan. Pada saat terdakwa diamankan terdapat barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna ungu bergagang kayu yang pada saat itu terdakwa tenteng menggunakan tangan kanan terdakwa. Setelah itu terdakwa dibawa oleh anggota Tim Polres Jakarta Pusat ke Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat
- Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah cerulit tidak digunakan untuk pertanian untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah , atau sebagai barang pusaka atau barang kuno
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP-----------------
.Jakarta, 15 Februari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH
JAKSA MADYA
NIP. 19780801 200212 2 001
|