A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH MAULANA SYARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-114 / M.1.10/ Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

SOP FORM – 08

     

 

SURAT  DAKWAAN

Reg.Perk.No.PDM-  10 /M.1.10/2/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

MAULANA SYARIF

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 04 Nopember 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl Kenari II Rt 01/04, no 13 Kel. Kenari Kec. Senen Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMP

Lain-lain

:

-

 

 

  1. PENAHANAN Rutan :
  • Penyidik sejak tanggal 28 Desember 2025 s/d 16 Januari 2026
  • Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak  17 Januari 2026 s/d 25 Februari 2026
  • Oleh pUU sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

-------- Bahwa ia terdakwa MAULANA SYARIF pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Cilosari, Kel, Cikini, Kec. Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan memiliki, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, suatu senjata pemukul, penikam, atau penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  pada hari Minggu, tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa  berkumpul dengan Sdr. RAFLY PUTRA PRATAMA HAERUDDIN dan Sdr. ADE SUGARNA di  Kenari Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Setelah itu terdakwa  mendapat informasi dari teman-teman terdakwa bahwa ada teman satu tongkrongan pada saat tawuran dikroyok oleh anak-anak Cikini Jl. Cilosari Kel. Cikini Kec. Menteng Jakarta Pusat. Oleh karena itu terdakwa  dengan teman-teman yang lain ingin membalas pengeroyokan tersebut dengan cara tawuran kembali. Kemudian sekira pukul 04.00 WIB terdakwa  bersama teman-teman terdakwa Sdr. RAFLY PUTRA PRATAMA HAERUDDIN (DPO)  dan Sdr. ADE SUGARNA(DPO) berangkat menggunakan sepeda motor menuju Jl. Cilosari Kel. Cikini Kec. Menteng Jakarta Pusat dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna ungu bergagang kayu yang terdakwa selipkan di bawah paha kanan terdakwa dan berboncengan bersama dengan Sdr. RAFLY PUTRA PRATAMA HAERUDDIN (DPO)  dan Sdr. ADE SUGARNA(DPO) menggunakan sepeda motor. Kemudian sekira pukul 04.15 WIB terdakwa  bersama teman-teman terdakwa Sdr. RAFLY PUTRA PRATAMA HAERUDDIN (DPO)  dan Sdr. ADE SUGARNA(DPO) sudah sampai di Jl. Cilosari Kel. Cikini Kec. Menteng Jakarta Pusat. Kemudian terdakwa  turun dari motor lalu menenteng 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna ungu bergagang kayu di tangan kanan terdakwa  dalam rangka memancing lawan tawuran untuk keluar. Pada saat terdakwa sedang menunggu lawan tawuran keluar sekira pukul 04.30 WIB anggota Tim Polres Jakarta Pusat datang dari arah belakang dan kemudian terdakwa  berusaha melarikan diri, namun Terdakwa berhasil diamankan. Pada saat terdakwa  diamankan terdapat barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna ungu bergagang kayu  yang pada saat itu terdakwa  tenteng menggunakan tangan kanan terdakwa. Setelah itu terdakwa dibawa oleh anggota Tim Polres Jakarta Pusat ke Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat

 

  • Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah cerulit tidak digunakan untuk pertanian untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah , atau sebagai barang pusaka atau barang kuno

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP-----------------

 

 

.Jakarta, 15 Februari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH

JAKSA MADYA

NIP. 19780801 200212 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya