A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT ASIAALUM TRADING INDONESIA DANIEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ASIAALUM TRADING INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DANIEL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas Merek DELIXI yang telah terdaftar lebih dahulu dan masih berlaku serta dilindungi secara hukum di Indonesia, yaitu:
  • Merek                         : DELIXI

Etiket Merek                :  

Nomor Pendaftaran      : IDM000548114

Tanggal Penerimaan     : 12 September 2014

Kelas                          : 9

  • Merek                         : DELIXI ELECTRIC

Etiket Merek                :  

Nomor Pendaftaran      : IDM001274126

Tanggal Penerimaan     : 08 Juni 2024

Kelas                          : 9

selanjutnya disebut “MEREK DELIXI MILIK PENGGUGAT”;

  1. Menyatakan bahwa pendaftaran:

Merek                       : DELIXI

Etiket Merek              : 

Nomor Pendaftaran    : IDM001314587

Tanggal Penerimaan   : 13 Agustus 2024

Tanggal Pendaftaran   : 24 Maret 2025

Kelas                         : 8

Atas Nama                 : Daniel

(selanjutnya disebut “MEREK DELIXI ATAS NAMA TERGUGAT”), diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik;

  1. Menyatakan bahwa MEREK DELIXI ATAS NAMA TERGUGAT mempunyai persamaan pada pokoknya dengan MEREK DELIXI MILIK PENGGUGAT untuk barang sejenis;
  2. Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum pendaftaran MEREK DELIXI ATAS NAMA TERGUGAT;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencoret MEREK DELIXI ATAS NAMA TERGUGAT dari Daftar Umum Merek serta mengumumkan pembatalan tersebut dalam Berita Resmi Merek;
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak