| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah tagihan tunggakan Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU senilai USD 747,516.62
- Menetapkan PKPU Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
- Albert Yulius, S.H., dengan nomor surat bukti pendaftaran AHU-19.AH.04.05-2022, ari Kantor Yulius & Partners beralamat di Bellezza BSA 2nd Floor Suite 205, Jl. Arteri Permata Hijau No.34, Jakarta 12210
- Demak Setio Laksono, S.H., M.H., dengan Nomor Surat Bukti Pendaftaran AHU-110.AH.04.05-2025, dari Kantor Aegis Legal Confidant beralamat di Bangun Tjipta Building, Suite 301. Jl. Gatot Subroto No.54, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
- Kunto Catur Pangestu, S.H., M.H., dengan nomor surat bukti pendaftaran AHU-98.AH.04.05-2025, dari kantor Kunto Pangestu Lawfirm, beralamat di Jl. Pondok Bambu Asri Raya No. 4 Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
- Raden Widyantara Priambodo, S.H.,LL.M. dengan nomor surat bukti pendaftaran AHU-122.AH.04.05-2022, dari kantor Tumbuan & Partners beralamat di Jl. Gandaria Tengah III/8, RT/RW, 003/001, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selaku Tim Pengurus untuk mengurus Harta Debitor/Termohon PKPU dalam hal dikabulkannya Permohonan PKPU PT. OFFSHORE WORKS INDONESIA.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU para kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam petitum di atas;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU ?
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |