| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk penambahan nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3171-LU-19122023-0025, tanggal 19 Desember 2023, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, yang semula tercatat pada Akta Kelarhiran anak Pemohon, bernama Almira Sheena ditambah nama menjadi Almira Sheena Hadid;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Penambahan nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta.
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|