A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Dennys Ferlando Nugroho PT. Super Air Jet Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 157/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., Ph.DDennys Ferlando Nugroho
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat melalui surat pemberitahuan Nomor 431/HRD/SPP-P/IX/2022 tertanggal 15 September 2022 merupakan tindakan PHK sepihak yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga oleh karenanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Tergugat membayar seluruh hak Penggugat, yang meliputi upah yang belum dibayarkan untuk periode September 2022 sampai dengan September 2025 selama 37 bulan sebesar Rp 21.636.000,- per bulan dengan total Rp 800.532.000,-, serta Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 sebesar Rp 21.636.000,-. Bahwa selain itu, Penggugat juga berhak atas kompensasi PKWT sebesar 9/12 dari upah, yaitu Rp 16.227.000,-, sehingga keseluruhan hak yang wajib dibayarkan berjumlah Rp 838.395.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  5. Memerintahkan Tergugat memberikan surat keterangan kerja (verklaring),
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

 

 

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak