| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat melalui surat pemberitahuan Nomor 431/HRD/SPP-P/IX/2022 tertanggal 15 September 2022 merupakan tindakan PHK sepihak yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga oleh karenanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh hak Penggugat, yang meliputi upah yang belum dibayarkan untuk periode September 2022 sampai dengan September 2025 selama 37 bulan sebesar Rp 21.636.000,- per bulan dengan total Rp 800.532.000,-, serta Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 sebesar Rp 21.636.000,-. Bahwa selain itu, Penggugat juga berhak atas kompensasi PKWT sebesar 9/12 dari upah, yaitu Rp 16.227.000,-, sehingga keseluruhan hak yang wajib dibayarkan berjumlah Rp 838.395.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Memerintahkan Tergugat memberikan surat keterangan kerja (verklaring),
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |