Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst MUHAMAD WAHYU PT. SENTOSA PRIMA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 128/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMAD WAHYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boyke Permana, S.HMUHAMAD WAHYU
Tergugat
NoNama
1PT. SENTOSA PRIMA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.        Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak dibacakan nya putusan ini oleh Majelis Hakim ;

3.        Menyatakan PENGGUGAT berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Kekurangan THR tahun 2025 dan Upah Proses sebesar Total Rp. 103.963.108. - (seratus tiga juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan rupiah) ;        

4.        Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika Uang  Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Kekurangan THR tahun 2025 dan Upah Proses sebesar Total Rp. 103.963.108. - ( seratus tiga juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan rupiah ) ;       

5.         Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A di Jakarta Pusat berpendapat lain, Cq. Majelis yang mensidangkan Perkara ini, mohon Putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak