| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan TERMOHON PKPU PT ADHI KARYA (Persero), Tbk, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, beralamat kantor di Jl. Raya Pasar Minggu No.Km.18, RT.13/RW.1, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk seorang hakim niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat :
- Dr. ACHMAD TAUFAN SOEDIRJO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-5AH.04.05-2022 tanggal 25 Maret 2022, beralamat kantor di Belleza Arcade, Lt. 17 – Unit 8, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Permata Hijau, Jakarta Selatan.
sebagai TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT ADHI KARYA (Persero), Tbk, atau sebagai TIM KURATOR apabila nantinya PT ADHI KARYA (Persero), Tbk, dinyatakan pailit.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengarkan laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara aquo diucapkan;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor lainnya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang akan diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menyatakan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |