Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. FRENGKI HASOLOAN SIANTURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 4636 /M.1.10/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadil Paramajeng, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRENGKI HASOLOAN SIANTURI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Frengki Hasoloan Sianturi selaku Relationship Manager Bisnis Menengah di BRI Kantor Wilayah Jakarta 1 berdasarkan Surat Wakil Pimpinan Wilayah Bidang Bisnis Kantor Wilayah Jakarta 1 Nomor: R.52.e—KW.V/HC/07/2018 perihal Rotasi Pekerja BRI tanggal 23 Juli 2018, bersama-sama dengan saksi Maria Lastry Gultom selaku Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo berdasarkan Akta Notaris Elsy Hensmit, S.H., M.Kn Nomor 01 tanggal 4 November 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Dunia Pangan Gosyen dan Akta Notaris Mochmad Fardiansyah, S.H., M.Kn Nomor 14 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Citra Karya Tobindo, dan saksi Li Putri Nazara selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama berdasarkan Akta Notaris Elsy Hensmit, S.H., M.Kn Nomor 10 Tahun 25 Juli 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Gosyen Sejahtera Utama, pada suatu waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor Wilayah BRI Jakarta 1 yang beralamat di Jl. Veteran II No. 8 Rt. 5 Rw. 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa Frengki Hasoloan Sianturi, saksi Maria Lastry Gultom dan saksi Li Putri Nazara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp122.000.000.000,00 (seratus dua puluh dua miliar rupiah) sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE03.02/SR/S-338/PW09/5.1/2026 tanggal 10 Maret 2026

Pihak Dipublikasikan Ya