Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Pst PT. Mitra Pradana Jaya PT. Eka Nusantara Line Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mitra Pradana Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Delight Chyril, S.H.PT. Mitra Pradana Jaya
Tergugat
NoNama
1PT. Eka Nusantara Line
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 427.644.955,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT.
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap seluruh bukti-bukti PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 427.644.955,00 (empat ratus dua puluh tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak