| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nomor 010/DIR-DY/III/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah, cacat hukum dan harus dibatalkan, sehingga tidak mempunyai hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan putus hubungan kerja terhitung sejak putusan ini diucapkan dan Menghukum Tergugat untuk:
- Membayar kepada Penggugat uang pesangon 2 (dua) x upah x Rp 15.800.000 = Rp 31.600.000,- (tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Membayar kepada Penggugat kekurangan Pembayaran Tunjangan Hari Raya idul Fitri 2025 dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) bulan Upah: Rp 15.800.000 - Rp 7.162.369 = Rp 8.637.631; (delapan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah),-
- Membayar kepada Penggugat kekurangan upah bulan Maret 2025 = Rp. 15.800.000 – Rp. 4.550.000 = Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membayar kepada Penggugat Uang Pengganti Hak – Sisa Cuti = Rp. 15.800.000 : 21 x 9 = Rp.6.771.429,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh Sembilan rupiah;
- Membayar upah proses terhitung sejak bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 senilai Rp.173.800.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :11 bulan Upah x Rp.15.800.000 = Rp.173.800.000; (seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
- uang yang wajib dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp 232.059.060 (Dua ratus tiga puluh dua juta lima puluh sembilan ribu enam puluh rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak tersebut secara tunai dan seketika selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat, apabila diperlukan untuk menjamin pelaksanaan putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |