Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst HADI SUMARNO PT DONGYANG ASSET MANAGEMENT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI SUMARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Syachroni, S.HHADI SUMARNO
Tergugat
NoNama
1PT DONGYANG ASSET MANAGEMENT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nomor 010/DIR-DY/III/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah, cacat hukum dan harus dibatalkan, sehingga tidak mempunyai hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menyatakan putus hubungan kerja terhitung sejak putusan ini diucapkan dan Menghukum Tergugat untuk:

 

  1. Membayar kepada Penggugat uang pesangon 2 (dua) x upah x Rp 15.800.000 = Rp 31.600.000,- (tiga puluh satu juta enam ratus ribu  rupiah);
  2. Membayar kepada Penggugat kekurangan Pembayaran Tunjangan Hari Raya idul Fitri 2025 dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) bulan Upah: Rp 15.800.000 - Rp 7.162.369 = Rp 8.637.631; (delapan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah),-
  3. Membayar kepada Penggugat kekurangan upah bulan Maret 2025 = Rp. 15.800.000 – Rp. 4.550.000 = Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Membayar kepada Penggugat Uang Pengganti Hak – Sisa Cuti = Rp. 15.800.000 : 21 x 9 = Rp.6.771.429,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh Sembilan rupiah;
  5. Membayar upah proses terhitung sejak bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 senilai Rp.173.800.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :11 bulan Upah x Rp.15.800.000 = Rp.173.800.000; (seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
  6. uang yang wajib dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp 232.059.060 (Dua ratus tiga puluh dua juta lima puluh sembilan ribu enam puluh rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak tersebut secara tunai dan seketika selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat, apabila diperlukan untuk menjamin pelaksanaan putusan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak