Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT. ALPHA OMEGA RAYA YAYASAN KARTIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 82/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. ALPHA OMEGA RAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NIRWAMUDIN, S.H., M.H.PT. ALPHA OMEGA RAYA
Termohon
NoNama
1YAYASAN KARTIKA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;
  4. Menunjuk dan Mengangkat :
  • Sdr. Mustakim, S.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-222.AH.04.05-2023 tertanggal 19 Desember 2023 yang beralamat di Jl. Kelurahan Lama No.35, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
  • Sdr. Kibu Hutabri Prastya, S.H, Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-26.AH.04.06-2024 tertanggal 16 Februari 2024 yang beralamat di Jl. HR Rasuna Sait, Karat Kuningan, Setiabudi Jakarta selatan 12904 indonesia
  • Sdr. M Dimas Abdillah, S.H, Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-193.AH.04.05-2025 tertanggal 04 Agustus 2025 yang beralamat di Jl.Bintaro Jaya Sektor 4 Jalan cucur barat B1/2 Kota tangerang selatan, Banten;

sebagai TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

  1. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU) a quo diucapkan;
  2. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi TIM PENGURUS akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir.
  3. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
    apabila Majelis Hakim Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak