| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;
- Menunjuk dan Mengangkat :
- Sdr. Mustakim, S.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-222.AH.04.05-2023 tertanggal 19 Desember 2023 yang beralamat di Jl. Kelurahan Lama No.35, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
- Sdr. Kibu Hutabri Prastya, S.H, Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-26.AH.04.06-2024 tertanggal 16 Februari 2024 yang beralamat di Jl. HR Rasuna Sait, Karat Kuningan, Setiabudi Jakarta selatan 12904 indonesia
- Sdr. M Dimas Abdillah, S.H, Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-193.AH.04.05-2025 tertanggal 04 Agustus 2025 yang beralamat di Jl.Bintaro Jaya Sektor 4 Jalan cucur barat B1/2 Kota tangerang selatan, Banten;
sebagai TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU) a quo diucapkan;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi TIM PENGURUS akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir.
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
apabila Majelis Hakim Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|