Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst Li Putri Nazara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat 7/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1Li Putri Nazara
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh hal yang telah diuraikan oleh PEMOHON di atas, maka sudah selayaknya apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1.  Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PEMOHON merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan sebagai berikut:
    1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Villa cibubur Indah U1 No. 15, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Cibubur, Jakarta Timur sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1138/Cibubur atas nama Nona Li Putri Nazara (PEMOHON)  berdasarkan AJB Nomor 51/2022 tanggal 24/11/2022 yang dibuat oleh Yurisa Martanti, S.H., M.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
    2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mapala Komplek Ikip D1 No.1 RT.004/RW.004, Desa Rappocini, Kecamatan Tamalate, Kabupaten Ujung Pandang, Sulawesi Selatan (dalam alamat penyitaan Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar) sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5562/Rappocini atas nama Nona Li Putri Nazara (PEMOHON) berdasarkan AJB Nomor 20/2021 tanggal 23/06/2021 yang dibuat oleh Andi Sry Jumaini, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  3. Menyatakan upaya paksa berupa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON beserta segala akibat hukumnya, berdasarkan:
    a. Berita Acara Penyitaan hari jumat tanggal 28 November 2025 jo Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-2466/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 07 November 2023 jo Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 667/Pid.Sus-TPK.Sita/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025 terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Villa cibubur Indah U1 No. 15, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Cibubur, Jakarta Timur sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1138/Cibubur atas nama Nona Li Putri Nazara;
    b. Berita Acara Penyitaan Kamis tanggal 11 Desember 2025 jo Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-2466/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 7 November 2025 jo Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 96/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Mks tanggal 9 Desember 2025 terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mapala Komplek Ikip D1 No.1 RT.004/RW.004, Desa Rappocini, Kecamatan Tamalate, Kabupaten Ujung Pandang, Sulawesi Selatan (dalam alamat penyitaan Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar) sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5562/Rappocini atas nama Nona Li Putri Nazara
    Adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum karena tanah dan bangunan yang disita oleh TERMOHON tidak mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat, serta tanah dan bangunan tersebut diperoleh PEMOHON jauh hari sebelum tindak pidana dilakukan.
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan tanah dan bangunan yang disita kepada PEMOHON, yaitu berupa:
    a. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Villa cibubur Indah U1 No. 15, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Cibubur, Jakarta Timur sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1138/Cibubur atas nama Nona Li Putri Nazara (PEMOHON).
    b. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mapala Komplek Ikip D1 No.1 RT.004/RW.004, Desa Rappocini, Kecamatan Tamalate, Kabupaten Ujung Pandang, Sulawesi Selatan (dalam alamat penyitaan Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar) sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5562/Rappocini atas nama Nona Li Putri Nazara (PEMOHON).
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.

    SUBSIDAIR

Sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, maka Kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya