Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Pst Yulia Sophian Marthabaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yulia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raden Nuh, S.H., S.E., M.H., AAAIK., CFCC. (Forensic)Yulia
Tergugat
NoNama
1Sophian Marthabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 450.500.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Mengabulkan peletakan sita jaminan /Conservatoir Beslag atas satu bidang t tanah luas 262 m2 dan bangunan permanen di atasnya  yang terletak di Jalan Johar Baru III Blok D No.42 (No.D.42)  Rt.05 Rw.09 Kel. Johar Baru, Kec, Johar Baru, Jakarta Pusat 10560 kepunyaan Sophian Marthabaya atau atas salah satu istrinya (Tergugat diketahui punya istri lebih dari satu), dengan batas-batas tanah;
  • Sebelah Utara     : Bangunan rumah tinggal No.D.44
  • Sebelah Selatan  :  Bangunan rumah tinggal No.D.40
  • Sebelah Barat.    : Jalan Johar Baru III, Johar Baru, Jakarta Pusat
  • Sebelah Timur.    : Bangunan Rumah tinggal.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat selaku advokat dan mantan hakim ad hoc tingkat kasasi yang meminta uang pengurusan perkara agar dimenangkan di Mahkamah Agung  kepada Penggugat yang ternyata tidak benar, di mana uang yang telah diterima Tergugat tidak dikembalikan kepada Penggugat untuk seluruhnya padahal telah diminta berulang kali oleh Penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah yang terletak di Jalan Johar Baru III Blok D No.42 Rt.05 Rw.09 Johar Baru, Jakarta Pusat  yang diletakan sebelumnya
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Penggugat sebesar Rp.450.500.000 (empat ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai, sekaligus, dan segera. Apabila Tergugat tidak membayar lunas seluruhnya kepada Penggugat hingga lunas, tanah dan bangunan (rumah) kepunyaan Tergugat yang telah disita dilakukan penjualan di muka umum / lelang melalui perantaraan kantor lelang negara, hasilnya diserahkan kepada Penggugat hingga terbayar lunas seluruh kewajiban Tergugat sesuai putusan. 
  5. Menetapkan denda sebesar Rp. 1.000.000  (satu juta rupiah) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat untuk tiap hari keterlambatan  hingga kewajiban Tergugat dalam putusan dipenuhi seluruhnya terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak