| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Termohon PT Solusi Musi Persada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon.
- Menunjuk dan mengangkat:
- PAULUS SANJAYA, S.SOS., S.H, M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-80.AH.04.05-2024 tertanggal 06 Juni 2024, PaSS Law Firm, Jl. Pramuka Raya No. 4-6, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur;
Secara sendiri sebagai Pengurus dalam Proses PKPU dari Termohon dan/atau Kurator dalam hal Termohon dinyatakan Pailit.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan a quo kepada Termohon.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus Permohonan a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |