| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PT Gunung Bara Utama/TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Memberikan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap PT Gunung Bara Utama/TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU terhadap PT Gunung Bara Utama/TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. Imran Nating, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-107.AH.04.06-2024 tanggal 18 Juli 2024, beralamat di Imran Nating & Partners, Gedung Multika Lantai 4 Suite 415, Jalan Mampang Prapatan Raya Kav.71-73, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12790, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
- Sdr. Mohamad Rangga Afianto, S.H., M.Si., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-64.AH.04.06-2026 tanggal 25 Februari 2026, beralamat di HDRA & Partner, yang beralamat di EightyEight, Kota Kasablanka Office Tower Lantai 11th, Jl. Casablanca Raya No. 88, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
- Sdr. Yusty Riana P, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-64.AH.04.06-2026 tanggal 25 Februari 2026, beralamat di Yusty Purba & Co-Law Office, Grand Slipi Tower, Lantai 5F Jln. Letjen S. Parman Kav. 22-24 Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Sebagai Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU masuk ke dalam proses kepailitan;
- Menetapkan besaran imbalan jasa Pengurus menurut hukum;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara.
|