| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati No.1, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM -119 /M.1.10/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : STEVEN bin ALBERT SAMBULELE
NIK : 3171021905940003
Tempat lahir : Jakarta
Umur/ Tgl. Lahir : 32 Tahun / 19 Mei 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan/
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : KTP : Jln. Industri II No.22 RT.015 RW.001 Ke. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMP
- PENAHANAN :
- Ditahan oleh Penyidik di Rutan, sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d tanggal 25 Februari 2026.
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum Kejati DK Jakarta di Rutan, sejak tanggal 26 Februari 2026 s/d tanggal 06 April 2026.
- Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Rutan, sejak tanggal 07 April 2026 s/d tanggal 06 Mei 2026 (PN I).
- Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Pusat di Rutan, sejak tanggal 29 April 2026 s/d tanggal 18 Mei 2026.
- Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 19 Mei 2026 s/d tanggal 17Juni 2026.
- DAKWAAN :
KESATU
----------- Bahwa Ia Terdakwa STEVEN bin ALBERT SAMBULELE, bersama saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI dan saksi MUHAMMAD ABDUL HALIM bin UDI SUNDA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Februari 2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di Mega Kost di Jalan Industri III Rt.011 RW.001 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 20.00 WIB saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI (dilakukan penuntutan terpisah) datang menghampiri Terdakwa di Mega Kost Jl. Industri III No. Rt. 011 Rw. 01 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat dimana pada saat itu terdakwa sedang bekerja menggantikan saudaranya sebagai penjaga kost, selanjutnya saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI memberitahu kepada terdakwa bahwa ada temannya yang mau membeli narkotika kepadanya, dan mengatakan bahwa sudah memesan kepada orang lain dan sambil menunggu orang yang akan mengantarkan narkotika tersebut di tempat terdakwa bekerja, saksi BAYU PRTASTIYO bin DJUMADI mengatakan kepada Terdakwa nanti setelah berhasil menerima narkotika dari orang yang di tunggu dan menyerahkan kepada pembeli, ada lebihan barang berupa narkotika yang akan digunakan bersama terdakwa, dan terdakwa mengiyakan.
- Kemudian sekitar pukul 21.45 WIB saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI datang dan tidak lama kemudian, datang saksi MUHAMMAD ABDUL HALIM bin UDI SUNDA (dilakukan penuntutan terpisah) dan pada saat itu terdakwa diberikan narkotika jenis shabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan ekstasi sebanyak 1 (satu) butir oleh saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI dan mengatakan kepada terdakwa barang ini yang nantinya akan digunakan secara bersama, dan akhirnya terdakwa menyimpannya di jaket yang digantungkan di pos jaga Mega Kost Jl. Industri III No. Rt. 011 Rw. 01 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat tempat pada saat itu terdakwa sedang berjaga.
- Selanjutnya saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI pergi menuju Hotel Grand Ametis di Jl. Industri 3 No. 2 RT. 011 RW. 001 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat untuk menyerahkan narkotika jenis shabu dan ekstasi kepada orang yang memesan kepada saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI namun ternyata, tidak ada maka saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI hendak kembali ke Mega Kost Jl. Industri III No. Rt. 011 Rw. 01 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, tetapi saat saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI masuk lift, tiba-tiba saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI ditangkap oleh beberapa orang yang mengaku petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi AGUS RIADI dan IMAM SERGIE YULIAWAN bersama team dan melakukan interogasi kepada terdakwa dan kepada saksi MUHAMMAD ABDUL HALIM bin UDI SUNDA, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dapat ditemukan barang berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram (kode C).
- 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) narkotika jenis Ekstasi logo mario bros warna kuning dengan berat netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram (kode D).
- 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 5A warna silver dengan nomor Whatsapp 0813-9829-3026.
- Benar setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut simpan karena sebelumnya diberikan oleh saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI dan akan digunakan secara bersama dan saksi MUHAMMAD ABDUL HALIM bin UDI SUNDA mengaku juga bahwa barang berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1,5 gram dan ekstasi sebanyak 11 (sebelas) butir yang ada pada saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI didapat dari saksi MUHAMMAD ABDUL HALIM bin UDI SUNDA,
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0717/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan nomor barang bukti:
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4024 gram, diberi nomor barang bukti 0796/2016/NF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisi 1 (satu) butir tablet warna kuning logo “Mario Bros” dengan berat netto 0,4024 gram, diberi nomor barang bukti 0797/2026/NF
Dengan kesimpulan, barang bukti dengan nomor :
- 0794/2026/NF dan 0796/2026/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah enar mengandung narkotika jenis metamfetamina
- 0795/2026/NF dan 0797/2026/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA
Barang Bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa Steven bin Albert Sambulele.
- Bahwa Terdakwa dalam menerima, menyerahkan atau menjadi perantara jual beli sabu dan ekstasi tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------
ATAU :
KEDUA :
------- Bahwa Ia Terdakwa STEVEN bin ALBERT SAMBULELE, bersama saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI dan saksi MUHAMMAD ABDUL HALIM bin UDI SUNDA (keduanya yang dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Februari 2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di Mega Kost di Jalan Industri III Rt.011 RW.001 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 21.45 wib terdakwa menerima titipan narkotika jenis shabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan ekstasi sebanyak 1 (satu) butir dari saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI (dilakukan penuntutan terpisah), yang akan digunakan/dikonsumsi secara bersama lalu terdakwa menyimpannya di jaket yang digantungkan di pos jaga Mega Kost Jl. Industri III No. Rt. 011 Rw. 01 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat tempat pada saat itu terdakwa sedang berjaga. Tidak ama kemudian, saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI pergi menuju Hotel Grand Ametis di Jl. Industri 3 No. 2 RT. 011 RW. 001 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat untuk menyerahkan narkotika jenis shabu dan ekstasi kepada orang yang memesan kepada saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI, sedangkan saksi MUHAMMAD ABDUL HALIM bin UDI SUNDA (dilakukan juga menunggu di tempat Terdakwa menjaga kos.
- Kemudian sekitar jam 22.30 WIB datang beberapa orang yang mengaku petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi AGUS RIADI dan IMAM SERGIE YULIAWAN bersama team lalu melakukan interogasi kepada terdakwa dan kepada saksi MUHAMMAD ABDUL HALIM bin UDI SUNDA, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dapat ditemukan barang berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram (kode C).
- 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) narkotika jenis Ekstasi logo mario bros warna kuning dengan berat netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram (kode D).
- 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 5A warna silver dengan nomor Whatsapp 0813-9829-3026.
- Benar setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut saksi simpan karena sebelumnya diberikan oleh saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI dan akan digunakan secara bersama dan saksi MUHAMMAD ABDUL HALIM bin UDI SUNDA mengaku juga bahwa barang berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1, 5 gram dan ekstasi sebanyak 11 (sebelas) butir yang ada pada saksi BAYU PRASTIYO bin DJUMADI didapat dari saksi MUHAMMAD ABDUL HALIM bin UDI SUNDA,
- Benar selanjutnya Terdakwa beserta Barang bukti Sabu di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya guna pengusutan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.LAB : 0717/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan nomor barang bukti:
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4024 gram, diberi nomor barang bukti 0796/2016/NF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisi 1 (satu) butir tablet warna kuning logo “Mario Bros” dengan berat netto 0,4024 gram, diberi nomor barang bukti 0797/2026/NF
Dengan kesimpulan, barang bukti dengan nomor :
- 0794/2026/NF dan 0796/2026/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah enar mengandung narkotika jenis metamfetamina
- 0795/2026/NF dan 0797/2026/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA
Barang Bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa Steven bin Albert Sambulele
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan sabu dan ekstasi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP . --------------------------------
Jakarta, 29 April 2026
PENUNTUT UMUM
EKA WIDIASTUTI, S.H.
JAKSA UTAMA MUDA
|